KORPORASI PETERNAK RAKYAT

Prof Muladno

OKorporasi peternak rakyat sebagai bentuk kebersamaan dalam berbisnis ternak merupakan keniscayaan bagi komunitas peternak rakyat di Indonesia. Peternak kecil yang jumlahnya jutaan ini tidak akan pernah bisa berkembang jika mereka melakukan usaha peternakan sendiri-sendiri. Cepat atau lambat mereka akan tergilas oleh kekuatan besar.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (DJPKH) mulai tahun 2020 ini meluncurkan program superprioritas 1000 desa sapi. Walaupun nama programnya hanya menggunakan komoditas sapi, program ini juga mencakup semua komoditas. Tujuan utamanya adalah mewujudkan korporasi sebagai usaha kolektif berjamaah yang dijalankan komunitas peternak rakyat yang tinggal di kawasan terpilih. Kawasan ini nanti terdiri atas maksimal                                                                                                                                                                                                                                lima desa yang secara geografis saling berdekatan. Untuk memulai bisnisnya berbasis korporasi itu, pemerintah akan memberikan 100 ekor sapi jantan (untuk usaha penggemukan) dan 100 ekor sapi betina (untuk usaha pembiakan) di setiap desa dalam kawasan korporasi tersebut. Ini benar-benar merupakan pekerjaan besar bagi komunitas peternak rakyat dan resiko gagalnya tinggi jika tidak dirancang secara matang dan bertahap implementasinya.

Lebih dari 85% peternak rakyat maksimum lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan skala kepemilikan ternak sapinya 2 – 3 ekor per peternak. Mereka juga bekerja secara tradisional, sendiri-sendiri, dan menjadikan ternaknya sebagai tabungan hidup. Kondisi peternak seperti itu sudah diketahui publik bertahun tahun. Ratusan peternak dalam kawasan itu yang menjadi target untuk dihimpun dan diarahkan agar dapat menjalankan usaha peternakan secara kolektif berjamaah yang minimal melibatkan ratusan peternak per korporasi.

Jika program superprioritas (program atas perintah langsung Presiden RI) dikerjakan sendiri oleh DJPKH, maka dapat dipastikan akan gagal. Bukan karena DJPKH tidak mampu tetapi pekerjaan ini terlalu besar, kompleks, dan aktor utamanya adalah komunitas peternak rakyat berkualifikasi pendidikan rendah. Apalagi dalam program ini direncanakan akan ada pendistibusian 1000 ekor indukan sapi impor per kawasan oleh pemerintah pusat kepada komunitas peternak rakyat di lokasi korporasi. Dengan asumsi harga sapi impor adalah Rp.25juta per ekor, maka akan ada aliran dana minimal Rp. 25 Milyard di setiap per kawasan. Angka ini merupakan salah satu sumber potensi kegagalan program secara keseluruhan. Banyak kepentingan akan bermain di situ.

Jika ingin berhasil, tahapan yang harus dilalui adalah sebagai berikut: (1) siapkan komunitas peternak rakyat sebaik-baiknya untuk memahami betul arti dan makna korporasi. Dengan kondisi sumberdaya manusia peternak seperti disebutkan di atas, tahap ini merupakan yang paling sulit. (2) Melakukan uji coba (praktikum) berbisnis kolektif berjamaah melalui kerjasama dengan komunitas masyarakat untuk dapat memahami filosofi usaha bersama sebaik-baiknya, juga untuk mengetahui soliditas tim dan semangat berjamaahnya dalam berbisnis. Minimal diperlukan waktu satu tahun untuk melakukan uji coba kerjasama bisnis. (3) Regulasi yang menjamin keberlangsungan usaha korporasi harus disiapkan dan diterbitkan sebelum program superprioritas diterapkan. (4) Melakukan koordinasi di tingkat bawah yang melibatkan unsur desa, kecamatan, TNI/POLRI, dan dinas terkait tingkat kabupaten/kota untuk merumuskan siapa berbuat apa. (5) Implementasi program korporasi secara resmi di komunitas peternak yang telah disiapkan melalui tahapan tersebut di atas.

Untuk memulai tahapan tersebut, bupati/walikota merupakan pihak yang paling berperan. Pemimpin daerah tersebut harus mengalokasikan anggarannya untuk dapat menggandeng perguruan tinggi agar dosen dan mahasiswa memberikan pembelajaran kepada komunitas peternak rakyat. Institusi pendidikan ini yang paling kompeten dalam mempersiapkan komunitas peternak rakyat agar dapat menjalankan usaha peternakan berbasis korporasi.

Tantangan berikutnya adalah mengajak komunitas masyarakat untuk dapat menjadi mitra bisnis komunitas peternak rakyat sebagai bagian dari uji coba bisnis peternakan secara berjamaah. Ini penting dilakukan sekalian untuk mengetahui tingkat kepercayaan publik terhadap peternak rakyat dalam bermitra bisnis. Selama ini banyak kesan bahwa pemitra kapok bermitra dengan peternak rakyat karena selalu berakhir dengan ketidakberesan.

Masih ada sederetan tantangan lainnya yang dihadapi oleh penyelenggara program korporasi bagi komunitas peternak rakyat ini yang hanya dapat diatasi melalui sinergi dan kolaborasi banyak pihak yang sehati dan sevisi memperbaiki nasib peternak rakyat yang telah lama tak berdaya. Tanggalkan egoistis dan perkuat kolaborasi berlandaskan kesetaraan. Ini harus tercermin dalam semua strategi dan aksi menjalankan program superprioritas 1000 desa sapi.

Penulis adalah Guru Besar Pemuliaan dan Genetika Ternak Fapet IPB, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), pembina Yayasan Pengembangan Peternakan Indonesia (YAPPI)
artikel ini sudah pernah dimuat di majalah Trobos

One thought on “KORPORASI PETERNAK RAKYAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *