
Jakarta, ISPINews. Industri peternakan unggas nasional saat ini diujung tanduk pasca dikabulkannya tuntutan Brazil oleh World Trade Organization (WTO). Sejak tahun 2014¸ Brazil melancarkan protes pada WTO yang menganggap Indonesia melakukan proteksi pasar unggas dari produk impor.
Terkait itu, pemerintah Indonesia saat ini masih melakukan berbagai pembelaan dan pembuktian kepada WTO agar protes Brazil tersebut tidak menjadi ancaman bagi peternak nasional. Demikian antara lain dikatakan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, pada webinar Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi- PATAKA, Kamis, 22 Juli 2021.
“Posisi kita- Indonesia, saat ini di WTO masih banding dalam sengketa DS484. Sengketa ini sudah bergulir sejak tahun 2014 di WTO. Dan, Indonesia sudah memberi penjelasan rinci kepada WTO. Tetapi kemudian pada tahun 2016, Brazil kembali melancarkan protesnya pada WTO tetapi hingga saat ini masih dalam pembahasan,” jelas Oke.
“Kita semua tentunya berharap banding yang dilakukan Indonesia atas protes Brazil di WTO dapat diterima. Sehingga peternak unggas nasional tidak dihujani produk-produk impor,” kata Oke.
Sebab jika protes Brazil itu diterima WTO, lanjut Oke, maka dapat dipastikan pasar dalam negeri akan dibanjiri produk impor.
“Maka saat ini adalah waktu yang tepat bagi peternak unggas di dalam negeri untuk berbenah. Termasuk Badan Usaha Milik Negara- BUMN klaster pangan seperti PT Berdikari untuk dapat menjalankan misinya,” tandas Oke Nurwan. (Ed)