Problematika Klasik Komoditas Jagung

Oleh : Musbar Mesdi (*Ketua Umum Peternak Layer Nasional (PLN), Waketum HKTI Bidang Peternakan dan Perikanan)

Di akhir tahun 2021 ini, komoditas jagung kembali menjadi berita di jejaring peternak, pabrik pakan, sampai menembus dinding-dinding kekar kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinasi (Kemenko). Hal tersebut dikarenakan harga jagung yang diterima peternak layer, dan pabrik pakan perlahan-lahan merambat naik sampai menembus angka diatas Rp 6.000 per Kg di tingkat peternak dan Rp 5.850 per Kg di pabrik pakan. Kondisi ini tentu sangat mengejutkan seluruh stakeholder Perunggasan, terkhusus Kementerian/Lembaga yang mengurusi sektor hilir seperti Kemenko Perekonomian dan Kemendag-Kementan yang menjadi sangat sibuk melaksanakan FGD Jagung Lintas Kementerian, dengan melibatkan Industri Unggas Nasional serta wakil-wakil Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) komoditas Jagung.

Kegiatan FGD Jagung tersebut merupakan cerminan ketidakmampuan pemerintah cq Kemenko Perekonomian yang abai dalam menjaga kontinuitas supply jagung dalam negeri karena tidak mempunyai Cadangan Jagung Nasional bagi Bahan Pakan Pokok Unggas sesuai amanah pasal 22, pasal 23 dan pasal 31 UU 18 tahun 2012. Logikanya adalah ketika terganggunya kontinuitas supply Jagung, maka akan berpengaruh besar pada Harga Pokok Petani/ Peternak (HPP) per Kg bagi daging dan telur ayam. Padahal Jagung, Daging, dan Telur Ayam termasuk dalam 11 bahan pangan pokok seperti yang diamanatkan oleh UU 18 tahun 2012, sehingga menjadi tanggung jawab bersama bagi Kementerian – Kementerian teknis dan pihak Holding Pangan BUMN, agar harga daging dan telur ayam dapat terbeli oleh masyarakat pada saat resesi akibat pandemi Covid 19. Terlebih pada saat vaksinasi massal Covid 19 dalam rangka mengatasi pandemi ini, salah satu faktor kesuksesan vaksinasi massal masyarakat adalah kecukupan asupan asam amino untuk meningkatkan daya tahan tubuh, yang sumbernya bisa diperoleh dari daging dan telur ayam yang lebih murah dari komoditi pangan lainnya seperti daging sapi, kambing dan ikan.

Gonjang ganjing komoditi Jagung berawal sejak tahun 2015 saat Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencanangkan Swasembada Jagung Nasional. Imbasnya semua aktivitas impor dibekukan, walaupun perunggasan Nasional berdarah-darah dalam mencari solusi, akhirnya diupayakan beberapa kegiatan impor jagung terbatas tahun 2016, tahun 2017 dan tahun 2018 yang diputuskan dalam Rakortas Kemenko Perekonomian di era Menko Darmin Nasution. Setelah itu, kegiatan importasi Jagung terbatas tidak terjadi lagi karena harga jagung pada tahun 2019 dan 2020 tidak bergejolak dan relatif stabil sekaligus masih masuk dalam range Permendag 96 tahun 2018 dan Permendag 07 tahun 2020. Sebetulnya, kalau pihak pemerintah mau jujur dan fokus dalam menyelesaikan masalah ketersediaan stok jagung yang merupakan bahan pakan pokok unggas dan dikonsumsi tiap hari, sedangkan di sisi lain masa tanam jagung sampai dengan ke tangan peternak atau GPMT perlu waktu 4 bulan. Hal ini memberi makna bahwa penyelesaian jagung tidak bisa secara instan akan tetapi harus secara holistik dan terintegrasi seperti yang disampaikan DirPPHTP Ditjen Tanaman Pangan Muhamad Gazali dalam salah satu FGD Jagung. Dimana saat itu Muhamad Gazali bahwa untuk mencukupi kebutuhan jagung 1,5 juta per bulan bagi GPMT, GAPMMI, dan Koperasi Peternak maka diperlukan kesiapan luasan area tanam minimal sekitar 300.000 Ha per bulan dengan asumsi produktivitas 5 ton Ha jagung pipil kering. Namun yang menjadi masalah adalah area luasan tanam yang tersedia saat ini dan bergilir dengan komoditas yang ditanam hanya tersedia 4,2 juta Ha. Luasan tanam tersebut turun jauh dibanding tahun-tahun sebelumnya yang sangat erat kaitannya dengan adanya alih fungsi lahan pertanian dan LMDH, membuat koreksi produksi jagung 32 jt ton menjadi 22 juta ton/ tahun. Alih fungsi lahan pertanian, memang menjadi masalah yang sangat strategis sekali bagi gerak langkah serta aktivitas tanaman pangan yang selalu berlomba dengan pelebaran sayap Industri Sawit dengan CPO-nya yang mempunya nilai ekspor strategis bagi Pemerintah. Serta alih fungsi lahan di Pulau Jawa dengan adanya Proyek Jalan Tol berdampaknya berkembang industri-industri di kedua sisi jalan tol, karena Jalan Tol akan menjadi urat nadi industri.

Artinya apabila pemerintah akan berupaya mempertahankan swasembada Jagung sebagai bahan pakan pokok strategi maka pengalaman sejak tahun 2015 sudah sangat jelas langkah-langkah yang sudah dan harus dilaksanakan kedepan yaitu

  1. Mapping area tanam dan musim tanam jagung sudah jelas by region, berbasis Klimatologi dan Hara Tanah (Curah Hujan dan Jenis Soil)
  2. Metoda Kerangka Sampel Area (KSA) untuk Jagung segera diterbitkan (Prof Bustanul Arifin) sehingga mudah dipantau satelit agar penanaman Jagung melalui program CPCL Ditjen Tanaman Pangan bisa terpantau.
  3. Alokasi sebaran bibit Jagung Komposit (prod. 3,2 ton/ha) atau bibit jagung hibrida (prod. 7 ton/ha) kemana saja ? Sehingga alokasi pupuk yang dibutuhkan pada setiap awal musim tanam jagung dapat tercukupi dan terkontrol. Tujuannya apa ? Agar kekonyolan yang terjadi periode September – November 2020 dimana saat awal musim tanam Jagung, para petani jagung mandiri kesulitan mendapatkan Pupuk yang dibutuhkan dari para distributor pupuk walau petani tersebut punya Kartu Petani Sejahtera, hal ini berakibat menurunnya produktivitas jagung/ha dan dampaknya terlihat pada Caturwulan pertama tahun 2021.
  4. Perlu perhatian penuh Dirjen Tanaman Pangan, terhadap kinerja Dinas Pertanian Provinsi, pengalaman telah membuktikan dan tidak perlu diuraikan disini. Perlu dipertimbangkan kehadiran Penyuluh Pertanian untuk mendukung dan evaluasi Metoda KSA Jagung yang akan segera diterbitkan.

Selanjutnya untuk solusi jangka pendek saat ini, untuk mengatasi naiknya harga jagung dengan melihat Neraca Bulanan Jagung periode April-Mei 2021 minus sebesar 268.245 ton ditambah turunnya luasan tanam Jagung April-Juni 2021 di level 42 – 44 % (Data Matriks Ditjen TP Kementan) berpengaruh sangat nyata kontuinitas suplai Jagung selama 6 bulan kedepan, dan diperkirakan sampai September – Desember 2021 juga berdampak bagi kebutuhan GPMT dan Koperasi Peternak. Maka dari itu, penulis menggarisbawahi bahwa :

  1. Kami sangat mendukung upaya dari era DirJen PDN Kemendag Syailendra untuk membawa masalah komoditi jagung ini dalam Rakortas di Kemenko Perkeonomian. Apakah diperlukan Import Jagung, Import Wheat Feed Grade atau Import Pakan Jadi? Agar Industri perunggaasan nasional bisa bertahan sampai awal tahun 2023.
  2. Disatu sisi, diharapkan pihak DitJen PKH bersama Ditjen TP Kementan dapat memberikan Rekim Jagung untuk korporasi Unggas yang sudah melakukan ekspor layaknya seperti Insentif ekspor agar produk-produk olahan mereka dapat bersaing di pasar ekspor.
  3. Kebutuhan Jagung Koperasi Peternak Layer untuk saat ini, mohon dapat ditunjuk Lembaga yang kredibel dan mengerti cara menghandle jagung, serta alokasinya harus diperhitungkan jumlahnya secara matang sesuai dengan “potential by region”, yang jelas untuk kondisi saat ini dengan tingginya jumlah ayam layer yang diafkir maka kebutuhan Jagung Koperasi Peternak Layer dilevel 168.000 ton/bulan (Prof Budi Tangenjadja).

Penulis berharap di masa yang akan datang, tidak terulang kembali teriakan derita peternak ayam petelur yang digetarkan dalam penulisan aksi poster karton “Pak Presiden Joko Widodo, Peternak Butuh Harga Jagung Yang Wajar” saat kunjungan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 07 September 2021 ke Kabupaten Blitar. Fragmen parodi Jagung yang dipenuhi kegaduhan sejak tahun 2015, naik ke puncak pentas Nasional pada tanggal 15 September 2021 saat peternak-peternak ayam UMKM Blitar dipanggil menghadap ke Istana Negara RI.

Upaya nekat menarik perhatian Presiden RI oleh peternak layer adalah upaya terakhir mereka untuk mempertahankan usaha UMKM layer, karena harga telur di tingkat peternak berada pada angka Rp 14.000 – 15.000/kg mereka sdh tidak sanggup lagi memberi pakan ayam mereka.

Artikel sebelumnya sudah dipublikasikan pada Majalah Poultry Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *