Inayat Perunggasan Masa Depan

Oleh : Rochadi Tawaf (Dewan Pakar PB ISPI, Penasehat PP PERSEPSI)

Kisruhnya dunia perunggasan sudah ada sejak di introduksikannya ayam ras tipe pedaging pada tahun 1970 dan boomingnya back yard farming (peternakan rakyat) tahun 1980an. Indikasi kisruhnya, tampak pada saat Lokakarya Perunggasan Nasional (Logasnas) tahun 1987, dimana masyarakat Peternak unggas meminta peninjauan kembali Kepres 50/81 tentang Pembinaan Peternak. Pada tahun 1990-2000 terjadi oversupply DOC dan kelangkaan jagung karena kemarau panjang dan krisis moneter, bisnis perunggasan mengalami kontraksi kembali. Penyebabnya utamanya, 60% sarana produksi usaha ini berasal dari impor.

Di awal tahun 2000an, pemerintah mengintroduksi sistem agribisnis perunggasan. Sistem inilah yang membuat industrialisasi perunggasan tumbuh pesat, indikatornya pada tahun 2009, UU pokok Peternakan dan kesehatan hewan No. 6/1967  diubah menjadi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan  No. 18/2009 dan kemudian diperbaiki  menjadi UU No. 41 di tahun 2014. Pada UU ini, nomenklatur peternakan rakyat tidak dikenal lagi.  Artinya, kehadiran peternakan rakyat atau (istilah lain) peternak mandiri tidak lagi diakui keberadaannya.

Kondisi ini, memaksa peternakan rakyat/mandiri harus bertransformasi menjadi “industri peternakan rakyat” seperti yang di cita-citakan oleh Dr. Soehadji, pejabat Dirjen peternakan tahun 1988 -1996. Mungkin kah akan menjadi kenyataan? Sebab, ada anggapan bahwa mereka (peternak mandiri) tidak ingin menjadi buruh di kandangnya sendiri. Sedangkan pemerintah sampai saat ini, tidak memberikan jalannya bagaimana peternak rakyat mandiri itu bertransformasi.

Kemelut perunggasan

Sejak awal, yang menjadi masalah dalam kisruh perunggasan, adalah akibat ketimpangan  perkembangan teknologi yang terjadi antara peternakan rakyat dan perusahaan atau industri. Di satu sisi, peternakan rakyat tumbuh dan berkembang sangat lambat tanpa dukungan teknologi dan kepastian ketersediaan sarana produksi, pasar maupun perlindungan. Di sisi lain, industri peternakan tumbuh pesat nyaris tanpa kendali. Artinya, kebijakan pemerintah mendukung penuh terhadap pengembangan industri ini.

Selama tiga tahun terakhir, yang tampak adalah perkasanya bisnis industri perunggasan terintegrasi dibandingkan dengan peternak rakyat mandiri. Industri perunggasan pada periode ini profitnya berlipat, sementara peternakan rakyat terseok-seok dan terus merugi. Hal ini sebagai akibat dari pemerintah melakukan dikotomi terhadap keduanya. Kondisi ini, sebenarnya dampak dari di introduksikannya sistem agribisnis dalam industri perunggasan nasional 20 tahun lalu. Sesungguhnya sistem ini akan menjadi tangguh tatkala integrasinya dari hulu ke hilir dilakukan secara vertikal.

Dalam upaya menyelesaikan kemelut perunggasan, sejatinya pemerintah telah melahirkan berbagai kebijakan. Misalnya, untuk mengatasi fluktuasi harga melalui kebijakan penetapan harga acuan (Permendag No.7/2020), indikasi adanya kartel dalam pemasaran produk unggas (sidang masalah kartel di KPPU), ketersediaan bahan baku jagung (Permendag No. 21/2018 Tentang Ketentuan Impor Jagung), Pola kemitraan (Permentan No.13/2017 Tentang Kemitraan Usaha Peternakan), Impor GPS (Permentan No 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi), cutting HE (SE Dirjen PKH No. 18029/2020 dan No. 19037/2020) dan Afkir dini (Pementan No. 26/2016).

Seluruh kebijakan tersebut baru menyentuh fenomenanya yang terjadi, belum sampai ke akar masalahnya, yaitu terjadinya dikotomi dalam industri perunggasan. Seharusnya, pemerintah mampu menghilangkan dikotomi tersebut dengan membangun indutri perunggasan yang tangguh dan berdaya saing.

Cara-cara penyelesaian masalah yang dilakukan selama ini ternyata tidak mampu menghentikan gejolak harga dan kerugian usaha yang diderita peternak rakyat mandiri. Oleh karenanya, sangat wajar peternak rakyat mandiri menggugat pemerintah dalam hal ini Ditjen PKH, Menteri Pertanian dan Presiden RI sebesar Rp. 5,4 Trilyun karena dianggap lalai melakukan pelayanan, pembinaan, perlindungan bahkan cenderung pembiaran terhadap kondisi usaha yang tidak kondusif, sehingga membuat kerugian usaha bagi peternak rakyat mandiri.

Tuntutan kekinian

Menyelesaikan kemelut perunggasan yang telah berjalan selama puluhan tahunan menuju ke system perunggasan masa depan, tidak mungkin dilakukan dengan cara-cara konvensional (masa lalu). Harusnya, dilakukan sesuai dengan eranya, yaitu era RI 4.0 (Revolusi Industri 4.0), sementara itu di beberapa Negara lain sudah menuju RI 5.0.

Cara dan metodenya harus dilakukan dengan konsep-konsep kekinian yang komprehensif, terstrukur dengan dukungan kebijakan yang kondusif. Pasalnya, pembenahan peta jalan, akurasi data, struktur bisnis, harmonisasi kebijakan, ketersediaan sarana produksi, rantai pasok, pola kemitraan serta segmentasi pasar dalam suatu ekosistem bisnis perunggasan seluruhnya menjadi keniscayaan.

Restrukturisasi Perunggasan

Dalam kerangka menyelesaikan kemelut perunggasan, perlu dilakukan restrukrisasi sistem perunggasan yang selama ini berlaku. Pasalnya, peternakan rakyat mandiri yang bekerja tanpa jaminan ketersediaan sarana produksi dan pasar. Sedangkan, kondisi sebaliknya terjadi pada usaha peternakan integrator yang mendapatkan jaminan ketersediaan sarana produksi dan pasar dari perusahaan intinya.  Untuk itulah, dalam rangka meningkatkan daya saing peternakan rakyat mandiri diperlukan kehadiran negara dalam kasus ini. Layaknya pola bisnis perunggasan yang dilakukan integrator, BUMN/BUMD/BUMDES harus hadir dalam menyediakan sarana produksi dan pasar bagi peternak rakyat/mandiri. Sehingga, produknya berdaya saing layaknya peternak unggas integrator.

Restrukturisasi bisnis perunggasan tidak cukup hanya mengubah sistem struktur bisnisnya, namun dalam perspektif zooteknik, bisnisnya pun harus disesuaikan dengan situasi kekinian. Peternak rakyat harus mampu “naik kelas”, mereka harus mengubah pola kandang yang saat ini “open house” menjadi “closed House”. perubahan teknologi kandang, tentu akan menjamin produktivitasnya pun akan meningkat.

Smart Farming

Di era digital saat ini, telah terjadi perubahan paradigma bisnis antara lain perubahan pola produksi yang semula “produk masal” kini ke produk berkualitas siap saji. Selain itu, perubahan pasar off line (pasar konvensional) ke online (pasar virtual), pola bayar yang semula menggunakan tenggang waktu bayar (term of payment) pada pasar konvensional, menjadi bayar dimuka (Cash before delivery) pada bisnis virtual.

Smart farming atau bisnis pintar peternakan unggas adalah bisnis yang menggunakan platform, terkoneksi melalui perangkat digital dari dan ke berbagai aktivitas yang terkait dengan bisnis perunggasan. Mulai dari subsistem pra produksi, budi daya sampai pasca produksi, dan juga terkoneksi ke sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah. Misalnya, ke Kementrian dan Lembaga pemerintah atau dengan kata lain seluruh aktor yang terlibat dalam rantai pasok dan kebijakan pemerintah menggunakan platform.

Sistem ini akan bekerja secara digital dimana jika terjadi kecurangan bisnis, atau laporan palsu, atau salah satu sub sistem nya tidak bekerja dengan baik maka keputusannya pun secara langsung dapat dieksekusi dalam waktu itu juga (real time). Misalnya, standar kualitas pakan yang diberikan peternak ternyata berbeda dengan kontrak kemitraannya, secara otomatis akan terdeteksi.

Demikian juga laporan importasi Jagung atau GPS yang tidak sesuai dengan realisasinya akan langsung terditeksi, sebab semua instansi dan lembaga yang terlibat terkoneksi dengan bisnis ini. Sehingga pemerintah akan dengan cepat dapat mengambil keputusannya. Kiranya transformasi ekosistem perunggasan menuju digitalisasi industrialisasi perunggasan berbasis IoT (internet of things) merupakan solusi menjawab masalah dan kendala karut marut bisnis perunggasan yang terjadi selama ini.

Industri Peternakan Rakyat

Filosofi industrialisasi peternak rakyat (INAYAT), adalah eksistensi peternak unggas yang berdaulat di rumahnya, seperti halnya perusahaan multinasional korporasi bekerja di negeri ini. Peternak rakyat mandiri harus yang mampu berinovasi berusaha secara kooperatif (Misalkan Koperasi Unggas Milenial) yang dibina proses transformasinya oleh pemerintah. Pemerintah (BUMN/BUMD/BUMDES) menyediakan sarana dan prasarana produksi (DOC dan Pakan), Budidaya dilakukan oleh peternak rakyat (smart farming pola robotic) dalam lingkup koperasi unggas seperti yang telah dilakukan saat ini, pasar dan pasca panen dikelola secara professional oleh Industri milik Koperasi atau BUMN.

Keterkaitan semua aktor dalam ekosisme bisnis perunggasan ini, masing-masing bekerja dengan system digital (Internet of Things) dalam manajemen rantai pasok. Sehingga, data yang digunakan dapat dilihat secara transparan dan akuntabel. Hasilnya akan diperoleh dari industri ini, adalah produknya berdaya saing, kualitas produk terkontrol ketelusurannya, fluktuasi harga dapat dikendalikan, menguntungkan bagi seluruh actor pelaku bisnis. Kesemuanya hal tersebut, merupakan ciri industri peternakan rakyat mandiri di masa mendatang, yang menjadi cita-citakan. Semoga.

Artikel telah dipublikasikan sebelumnya pada Majalah Poultry Indonesia edisi Februari 2022.

One thought on “Inayat Perunggasan Masa Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *