JAKARTA, ISPI News. Peternak unggas rakyat menggugat Menteri Pertanian RI (Mentan), Menteri Perdagangan RI (Mendag) dan Presiden RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketiga lembaga pemerintahan itu dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusinya untuk melindungi peternak rakyat.
Gugatan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga (3) kali nota keberatan kepada Tergugat I Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021. Tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021 dan Tergugat III Presiden RI pada 18 Juni 2021.
Peternak rakyat, Alvino Antonio selaku penggugat, menuntut pemerintah membayar ganti rugi Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak rakyat di Indonesia. Kerugian tersebut karena harga sarana produksi peternakan yang sangat tinggi, serta harga jual yang cenderung murah pada tahun 2019 dan 2020. Harga jual kerap di bawah harga terendah dibanding acuan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2020, yakni Rp 19.000/kg.
Pandemi covid-19 semakin memperparah kondisi tersebut. Pada 12 Juli lalu, harga ayam hidup (live bird) menyentuh Rp 10ribu. Data yang dihimpun PINSAR (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia) menyebutkan, rata-rata harga jual live bird adalah Rp 14 ribu pada 20 Juli 2021.
Kuasa hukum Hermawanto menjelaskan, Mentan dan Mendag tidak melakukan tindakan hukum sesuai kewajibannya melakukan stabilisasi ketersediaan dan harga live bird, DOC dan pakan. Sedangkan Presiden RI tetap membiarkan anak buahnya, kedua menteri ini tidak menjalankan kewajibannya. Maka dari itu Presiden juga dituntut oleh penggugat saudara Alvino.
Adapun tuntutannya antara lain, stabilisasi perunggasan berkaitan dengan suplay live bird, suplay pakan, dan suplay anak ayam (DOC), stabilisasi harga Live Bird, harga pakan, dan harga anak ayam. Terakhir mengganti kerugian peternak mandiri untuk kurun waktu 2019 dan 2020, sebesar Rp. 5,4 Triliun.
Sementara itu, Hermawanto selaku kuasa hukum mengungkapkan, pemerintah seolah-olah membiarkan nasib peternak rakyat semakin terpuruk, dengan tidak pernah mengeluarkan terobosan kebijakan yang benar-benar berpihak dan melindungi peternak rakyat. Padahal, pemerintah mempunyai kontrol kuat terhadap perusahaan integrator besar yang memiliki usaha dari hulu sampai hilir, namun produksinya dipasarkan di berbagai pasar tradisional ,sehingga mematikan usaha peternak kecil mandiri.
Terkait dengan masalah ini, Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Kadma Wijaya menyatakan, pihaknya bersama peternak rakyat seluruh Indonesia, sepenuhnya mendukung Alvino Antonio untuk menggugat Pemerintah.
“Ini merupakan bentuk keberanian peternak rakyat dan akan menjadi bagian dari sejarah. Gugatan ini sebagai bentuk kekecewaan terbesar kepada Pemerintah, karena tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak rakyat,” ujar Kadma.