Disusun Oleh:
Dr. Ir. Epi Taufik, SPt, MVPH, MSi, IPM
Kepala Divisi Teknologi Hasil Ternak
Departemen Ilmu Produksi dan Tekologi Peternakan
Fakultas Peternakan IPB
Email: [email protected]
HP. 0813 1858 2750
*) Keterangan berikut ini disertai penjelasan lengkap dalam bentuk file PPT/PDF (download di akhir artikel)
Konsumsi Susu dan Pencegahan Covid-19
1. Susu BUKAN obat atau vaksin, susu adalah bahan pangan (makanan). Sebagaimana bahan pangan lainnya, susu merupakan sumber nutrisi bagi tubuh untuk menjaga proses metabolisme normal termasuk mencegah inflamasi juga meningkatkan imunitas tubuh.
2. Sebagaimana diuraikan sebelumnya, sesuai data-data hasil riset, susu selain mengandung komponen makronutrien seperti protein, karbohidrat dan lemak, juga mengandung mineral, vitamin dan mikronutrien lainnya.
3. Protein susu, sebagaimana protein hewani lainnya, memiliki kandungan asam amino esensial dan nilai biologis/net protein utilization yang tinggi (90%) dibanding sumber protein lainnya. Nilai biologis menunjukkan persentase protein yang benar-benar diserap dan digunakan oleh tubuh.
4. Komponen-komponen yang terkandung dalam susu tersebut selain sumber nutrisi juga banyak yang memiliki karakteristik bio-fungsional atau bio-aktif. Bio-fungsional/bio-aktif artinya komponen/senyawa asal susu tersebut selain menjadi sumber nutrisi juga berkontribusi terhadap perbaikan fungsi fisiologis tubuh sehingga meningkatkan status Kesehatan.
5. Komponen-komponen bioaktif tersebut memiliki fungsi diantaranya sebagai: antikanker, antipatogen, anti inflamasi, aktivitas antioksidan, meningkatkan imunitas tubuh dll.
6. Konsumsi susu dalam konteks pola makan sehat dan berimbang serta sesuai saran penyajian dapat membantu menjaga dan meningkatkan status kesehatan tubuh termasuk didalamnya meningkatkan imunitas tubuh terhadap serangan patogen dan virus.
7. Oleh karena itu, konsumsi susu dapat membantu menjaga kondisi fisiologis tubuh dan meningkatkan imunitas tubuh untuk mencegah infeksi covid-19.
2. Tanggapan atas panic buying susu merk tertentu
1. Prinsip dasar dari kualitas nutrisi bahan pangan, termasuk susu, adalah semakin segar bahan pangan tersebut saat dikonsumsi, maka kandungan nutrisinya relatif masih lengkap. Dalam konteks susu, maka susu pasteurisasi masih memiliki kandungan gizi alami yang relatif masih lengkap dibandingkan susu UHT/steril.
2. Proses pengolahan memang akan mempengaruhi kandungan nutrisi, namun pengaruhnya tentu tergantung metode dan proses pengolahannya, ada yang sangat minim, ada juga yang cukup besar penurunannya.
3. Komponen nutrisi yang berkurang akibat pengolahan dapat disubstitusi dengan proses fortifikasi/suplementasi. Beberapa aktivitas dari nutrien susu bahkan meningkat akibat pengolahan, seperti meningkatnya aktivitas antioksidan susu pasteurisasi atau sterilisasi/UHT dibanding susu segar (mentah).
4. Susu dengan “merk tertentu”, yang sempat menjadi berita viral di medsos, adalah salahsatu jenis susu steril. Dalam konteks kandungan nutrisinya tidak berbeda nyata dengan jenis susu sejenis (steril dan/atau UHT) dari merk-merk lainnya.
5. Perbedaan yang ada biasanya pada bahan baku atau formulasi susu steril/UHT tersebut. Susu “merk tertentu” ini dalam kemasannya mencantumkan 100% berbahan baku susu segar, namun demikian susu sejenis dari “merk lain” pun ada yang berbahan baku 100% susu segar juga. Beberapa susu sejenis dari “merk lain” memang ada yang hanya menggunakan bahan tambahan lain selain susu segar, misalnya: susu bubuk skim, laktosa, penstabil dll.
6. Kandungan nutrisi/nilai gizi, dari setiap produk olahan susu dicantumkan dalam kemasan produk tersebut. Hal itu merupakan kewajiban dari BPOM terkait peraturan iklan dan label pangan. Jika dilihat pada susu “merk tertentu” dan susu sejenis dari “merk lainnya”, nilai gizi dengan jelas tertulis di kemasan termasuk persentase kandungan zat gizi tersebut dalam memenuhi AKG (angka kecukupan gizi)/%AKG per sajian.
7. Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang dianjurkan untuk masyarakat Indonesia adalah suatu nilai yang menunjukkan kebutuhan rata-rata zat gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari bagi hampir semua orang dengan karakteristik tertentu yang meliputi umur, jenis kelamin, tingkat aktivitas fisik, dan kondisi fisiologis, untuk hidup sehat. (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi)
8. Jika ada produk yang meng-klaim misalnya: mengandung antioksidan lebih tinggi, vitamin D lebih tinggi, zinc yang lebih tinggi dsb. maka klaim tersebut harus tercantum dalam label produk karena itu bukti telah adanya persetujuan klaim tersebut dari BPOM sesuai Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Jika tidak ada, maka klaim tersebut dapat dianggap penipuan.
9. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu panik, karena semua jenis olahan susu cair baik itu pasteurisasi, steril dan/atau UHT dari berbagai merk yang beredar di pasaran memiliki kandungan nilai gizi yang hampir sama sehingga manfaat kesehatan yang didapatkan pun relatif sama.
3. Kesimpulan dan Saran
1. Kesadaran masyarakat/konsumen untuk mengkonsumsi susu (juga produk olahan susu lainnya) dalam rangka menjaga status kesehatan termasuk imunitas tubuhnya perlu didukung oleh berbagai pihak terkait.
2. Bagi masyarakat/konsumen, teruskan mengkonsumsi susu dan protein hewani lainnya (daging, telur) juga protein nabati (sayur, sereal dan buah) sebagai sumber serat yang tidak dimiliki susu, dalam rangka melakukan pola makan yang sehat beragam dan seimbang.
3. Menghimbau kepada para pelaku pasar untuk tidak mengambil keuntungan sesaat dengan menaikkan harga jual produk susu diluar kewajaran dengan memanfaatkan kepanikan masyarakat disaat kondisi pandemi.
4. Menghimbau agar Pemerintah bersama-sama dengan pengusaha industri pangan dan peternak/petani untuk dapat menjamin pasokan produk-produk olahan pangan yang dapat membantu menjaga status kesehatan masyarakat agar ketersediaan dan keterjangkuan harga belinya terjaga bagi masyarakat secara umum.
Bogor, 5 Juli 2021