Terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), KPP Minta Pemerintah Pusat Harus Segera Ambil Langkah Konkrit

Ilustrasi Mulut Sapi (Sumber: Pixabay)

ISPINews, Jakarta – Sejumlah kasus Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease – PMK) ditemukan di provinsi Jawa Timur dalam beberapa minggu terakhir.

Secara resmi, Gubernur Jawa Timur beberapa hari yang lalu juga telah menyampaikan bahwa Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) telah memasukkan PMK sebagai penyakit hewan yang paling berbahaya dan masuk daftar A.

Terkait hal ini, Komite Pendayaguaan Pertanian (KPP) menyatakan virus PMK sangat mudah menyebar.

“Melalui udara virus PMK mampu menempuh jarak sekitar 200 kilometer”, tulis Ketua KPP, Teguh Boediyana dalam rilisnya yang diterima ISPINews, Senin (9/5).

Menurut KPP, sebagai negara yang sudah dinyatakan bebas dari PMK, outbreak yang terjadi di Jawa Timur, merupakan musibah dan pukulan yang berat bagi industri peternakan dan berpotensi merugikan kegiatan ekonomi.

“Bukan hanya pada kegiatan ekonomi dari hewan berkuku genap seperti sapi, kerbau, kambing, babi saja yang tertular, tetapi akan ada hambatan ekspor berbagai produk pertanian dan produk lainnya”, tutur KPP dalam rilis tersebut.

Menanggapi hal tersebut, KPP menyampaikan hal sebagai berikut :

  1. Pemerintah Pusat cq Kementerian Pertanian serta instansi terkait perlu segera mengambil langkah konkrit untuk menghambat laju proses penularan  PMK dari Jawa Timur ke provinsi lain.
  2. Presiden perlu mengambil langkah cepat membentuk  Satuan Tugas  untuk mengatasi masalah tersebut antara lain apabila diperlukan dilakukan pemusnahan hewan tertular serta ketersediaan  dana tanggap darurat  untuk penanganan penyebaran PMK, termasuk ketersediaan vaksin yang dibutuhkan serta pemberian kompensasi bagi peternak rakyat yang ternaknya tertular PMK.
  3. Pemerintah segera mengantisipasi implikasi merebaknya PMK antara lain terkait dengan hambatan ekspor karena dipastikan Negara yang statusnya bebas PMK yang akan melarang masuknya berbagai produk dari Indonesia.
  4. Meninjau kembali berbagai peraturan dan kebijakan yang berpotensi akan masuknya PMK . Perlu dipertimbangkan  kembali mengetrapkan kebijakan maximum security  atas masuknya  produk hewan atau hewan  ke wilayah Republik Indonesia.
  5. Presiden segera memerintahkan untuk melakukan tracing atau penelusuran asal terjadi dan masuknya PMK ke wilayah Negara kita dan memberikan sanksi bagi yang bertanggung jawab atas masuknya PMK.

Komite Pendayagunaan Pertanian atau KPP adalah sebuah lembaga yang didirikan atas dasar rasa kepedulian dari para pendiri di bidang sosial politik pertanian. KPP juga bersepakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan pertanian di Indonesia.***

Sumber: Rilis, Teguh Boediyana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *