Menindaklanjuti Kongres Luar Biasa (KLB) ISPI tanggal 29-30 Januari 2021, PB ISPI saat ini sedang mengurus pendaftaran nama organisasi ISPI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham). Dengan adanya badan hukum yang resmi dan terdaftar di Kemhukham, diharapkan ISPI lebih berkembang dan bisa bekerjasama lebih produktif dengan berbagai lembaga di dalam dan luar negeri. Demikian disampaikan oleh Sekjen PB ISPI Joko Susilo.
Menurut Joko, melalui proses pengajuan nama badan hukum di Kemenhukham (AHU), pada tanggal 4 Februari sudah terbit Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) no 0001355.AH.01.07 TAHUN 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Sarjana Peternakan Indonesia.
Sementara itu sesuai hasil KLB , nama ISPI yang semula Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia, berubah menjadi Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia yang tetap disingkat ISPI dengan warna dan bentuk logo yang senada dengan logo ISPI yang lama. Logo ISPI yang semula tertulis Ikatan Sarjana Peternakan menjadi “Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan”.
Dengan keputusan nama hasil KLB tersebut, PB ISPI menindaklanjuti dengan mengajukan pendaftaran nama dan logo ISPI yang baru ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenhukham. Dengan demikian kedudukan ISPI sebagai wadah tunggal para insinyur dan sarjana peternakan semakin kuat.
Perubahan nama organisasi dengan menambahkan kata “Insinyur” merupakan konsekuensi dari terbitnya UU no 11/2014 tentang keinsinyuran dimana gelar Insinyur Peternakan diakui sebagai gelar profesi di bidang peternakan. “Dengan demikian sarjana peternakan yang bergelar Spt maupun gelar Ir sebelum ada UU ini, diharapkan melanjutkan pendidikan profesi Insinyur sehingga mendapat gelar Insinyur profesi,” jelas Joko.
Ke depan, diharapkan semakin banyak sarjana peternakan yang melanjutkan program profesi Insinyur karena dengan gelar Insinyur profesi ada kewenangan profesi, yang saat ini sedang dibahas oleh ISPI bersama pemerintah. Seorang sarjana peternakan yang sudah memiliki gelar Insinyur profesi, maka akan menjadi anggota ISPI sekaligus sebagai anggota Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) yang merupakan organisasi insinyur dari berbagai disiplin ilmu. Hal ini tentunya akan menjadikan eksistensi insinyur peternakan semakin diakui perannya dalam pembangunan nasional.