JAKARTA, ISPINews. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala.
           Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Selain itu, koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman, konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Selain itu, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan, pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan, pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan, pengembangan sistem informasi pangan, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.
Badan Pangan Nasional terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi serta deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Dalam rangka pengawasan internal pada Badan Pangan Nasional dibentuk Inspektorat, sebagai unsur pengawas. Inspektorat adalah unsur pengawasan internal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Nantinya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga. Selain itu, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum BULOG, dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Kepala Badan Pangan akan menyampaikan laporan kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara berkala atau sewaktu-waktu, sesuai kebutuhan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta, pada 29 Juli 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.