Keputusan Rapat Koordinasi Perunggasan

Rapat Koordinasi Perunggasan dilaksanakan di Hotel Margocity Depok Jawa Barat pada tanggal 23 April 2019. Pertemuan dipimpin oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan dihadiri oleh Wakil Satgas Pangan Mabes Polri, Direktur Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Perwakilan Inspektur IV Kementan, Perwakilam Badan Ketahanan Pangan Kementan, Perwakilan Biro Hukum Kementerian Pertanian, Sesditjen PKH, Perwakilan Direktur Lingkup Ditjen PKH, Tim Analisa Supply – Demand Ayam Ras dan Telur Konsumsi, Tim Asistensi Perunggasan, Para Narasumber dari Perguruan Tinggi, Praktisi Perunggasan, dan Praktisi Bisnis Perunggasan, Pimpinan Asosiasi Perunggasan (Broiler dan Layer) secara lengkap sebagaimana terlampir. 

Setelah mendengar arahan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, masukan dan diskusi selama pertemuan berlangsung maka diputuskan hal-hal sebagai berikut: 

1.Impor DOC GPS secara nasional tetap diatur dengan memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. 


2.Pelaksanaan validasi data distribusi DOC FS broiler untuk internal dan eksternal dengan perbandingan 50%:50% dilakukan oleh tim. Tim diketuai oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, dengan melibatkan Pinsar Indonesia (Pardjuni), Peternak Rakyat dan Peternakan Mandiri/PRPM (Sigit Prabowo), Gabungan Organisasi Peternakan Ayam Nusantara/GOPAN (Sugeng Wahyudi), dan GPPU. 


3.Setiap perusahaan wajib melaporkan data sebagai berikut: a) Realisasi impor DOC GPS/DOC PS. 
b) Populasi GPS dan PS. 
c) Produksi PS dan FS. d) Distribusi PS dan FS. â€¨e) Data harga DOC PS dan DOC FS 


4.Laporan data tersebut pada angka 3, disampaikan kepada Dirbitpro Ditjen PKH 
melalui sistem pelaporan online paling lambat tanggal 15 pada bulan berjalan untuk laporan bulan sebelumnya, kecuali laporan realisasi impor sesuai dengan peraturan tentang importasi. 


5.Laporan yang tersebut pada angka 3 wajib dipublikasikan oleh Dirbitpro Ditjen PKH melalui website Ditjen PKH Kementan. 


6. Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporan pada angka 3 akan diberikan sanksi penundaan rekomendasi impor dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 


7. Setiap asosiasi perunggasan yang ada di Indonesia wajib melaporkan jumlah dan alamat anggota, kapasitas kandang, dan populasi chick in perminggu paling lambat tanggal 10 Mei 2019 dan diperbaharui setiap 1 tahun. 

Demikian keputusan rapat koordinasi perunggasan ini dibuat, yang dihadiri oleh peserta (terlampir) untuk digunakan sebagai dasar bagi pengambil kebijakan dalam melakukan penataan pembangunan perunggasan nasional.  IT & Media ISPI