UU PETERNAKAN No. 18 PERLU DIREVISI

Perlunya Kewenangan profesi bidang Peternakan Masuk Dalam UU Peternakan

 NASKAH AKADEMIK

DRAFT RANCANGAN UNDANG-UNDANG PETERNAKAN

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 mengamanahkan pentingnya pembangunan perekonomian nasional dalam rangka untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dan social. Pembangunan bidang Peternakan merupakan salah satu upaya negara untuk menghasilkan produk dan jasa peternakan yang mampu menjamin penyediaan pangan asal ternak secara ASUH (aman, sehat, utuh, dan halal) secara cukup, mandiri, berdaulat dan berkelanjutan sehingga mampu mendorong perekonomian nasional dan menjamin kesejahteraan rakyat secara luas.

Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekargaman plasma nutfah flora dan fauna terbesar kedua dunia yang wajib dilindungi, dilestarikan dan dikembangkan untuk seluas-luasnya digunakan dan dimanfaatkan bagi masyarakat dengan menjaga kelestarian dan kemanan lingkunan. Plasma nutfah hewan ternak di Indonesia sangat beragam baik yang sudah dikembangkan dan telah dimanfaatkan maupun yang perlu dilindungi dari kepunahannya. Beberapa plasma nutfah di Indonesia merupakan plasma nutfah aseli, local, introduksi dari luar negeri, dan di antara lain ada yang endemik yang hanya ditemukan di wilayah Indonesia. Pemanfaatan plasma nutfah hewan ternak secara terencana, terkendali, terarah, dan berkelanjutan memungkinkan untuk menghasilkan munculnya bangsa-bangsa (breed-breed) baru Indonesia yang unggul, efisien, memiliki pasar luas, serta dapat diterima oleh masyarakat luas baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam hal pembudidayaannya, daya adaptasi terhadap lingkungan, dan produk-produk yang dihasilkan. Berkaitan dengan hal ini maka diperlukan Desain Induk (Grand Design) dalam jangka pendek, menengah dan Panjang sehingga dalam pelaksanaannya memiliki jaminan dan perlindungan hokum bagi masyarakat peternak, pengusaha, profesi, dan praktisi bidang peetrnakan secara menguntungkan dan mensejahterakan.

Revolusi Industri 4.0 telah mendorong terintegrasinya berbagai system untuk dapat diterapkan dalam bidang industry dan system peternakan di Indonesia. Suatu system yang dibutuhkan para Era Industri 4.0 memiliki karakteristik cepat, akurat, efisien, memuaskan, dan menguntungkan pada berbagai stakeholders. Dalam implementasikan selalu menggunakan suatu system integrase antara komponen peternakan, bahan-bahan dan peralatan peternakan, industry, peternak yang terhubung dalam suatu system ICT yang melibatkan suatu system informasi dalam Big Data. Antisipasi Peraturan Perudang-Undangan mengenai kemajuan teknologi, industry dan system komunikasi akan mampu mejamin akurasi data, akses data, kecepatan akses data dan informasi bidang peternakan dan yang berkaitan dengannya di tanah air sehingga akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap situasi, perkembangan dan pembangunan peternakan ke depan, serta system pasar yang ditawarkan negara kepada pasar nasional dan dunia.

Ketepatan, kepastian, ketersediaan dan kemudahan akses data bidang peternakan, didukung oleh kemudahan regulasi dalam pembangunan dan pengembaganan, serta jaminan keamanan dalam peternakan akan meningkan tingkat kepercayaan para investor untuk menuangkan dana investasinya di bidang peternakan dan yang berkaitan dengannya dalam rangka mempercepat tumbuh kembangnya peternakan di Indonesia dalam rangka mencukupi kebutuhan pangan hewani nasional dan menuju peningkatan kuantitas dan kualitas ekspor.

Dengan terbitnya UU nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2019 tentang Ruang Lingkup Bidang Profesi Insinyur yang didalamnnya termuat Profesi Insinyur Peternakan, maka penataan baru sistem peternakan di Indonesia perlu segera dilakukan, sehingga akan menjamin system peternakan mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah beserta elemen-elemen atau Lembaga-lembaga pendukungnya secara teratur dan bersinergi sehingga dapat memacu perkembangan dunia peternakan yang ada.

Dengan memperhatikan uraian di atas dan mencermati kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini, menyimak kebutuhan stakeholders masa kiri, serta memprediksi dan kebutuhan wajib dalam merencanakan pembangunan peternakan secara luas pada masa depan, maka apabila dicermati secara teliti dapat dinyatakan bahwa:

UU nomor 18 tahun 2009 dan UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melum sepenuhnya mengakmodir semua perkembangan imu, teknologi, system, industri dan berbagai aspek bidang peternakan  yang harus dilingkupi oleh Undang-Undang yang dimaksud tersebut;
Peraturan Perundangan yang diperlukan ke depan harus mampu mencakup berbagai aspek perkembangan bidang peternakan yang sangat pesat dan luas dalam rangka mengemban amanah utama mencukupi kebubutuhan pangan hasil ternak, sehingga sangat diperlukan Undang-Undang baru yang bisa berupa perubahan atas UU yang telah ada atau merupakan UU baru yang terpisah dari UU yang telah ada.

LANDASAN PENYUSUNAN DRAFT RUUP

Landasan Filosofis:

Bahwa bahan pangan hewani mutlak diperlukan oleh masyarakat dalam rangka membangun manusia yang sehat lahir dan batin, sehingga mampu menggerakkan pembangunan negara pada berbagai bidan dan sector secara dinamis, tangguh dan mampu bersaing dalam menghadapi tantangan global.

Bahwa nutrisi dari bahan hewani memiliki nilai yang sangat bagus sesuai dengan yang dibutuhkan oleh tubuh untuk membangun manusia unggul, yang komposisinya tidak bisa digantikan oleh bahan pangan non-hewani (bahan pangan apapun). 

Landasan Sosiologis

Laju pertumbuhan penduduk Indonesia selalu konstan dari tahun ke tahun, sehingga saat ini jumlah penduduk Indonesia melebihi 265 juta, belum lagi terjadi imigrasi yang pesat pada tahun-tahun terakhir yang tentu akan mempercepat laju pertambahan penduduk Indonesia. Di sisi lain, menurut data  yang ada, juga terjadi peningkataan pendapatan ekonomi per kapita pertahun yang juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat terhadap suatu produk kebutuhan sehari-hari termasuk di dalamnya produksi pangan hewani. Gaya hidup millennial yang tengah berkembang pesat saat ini dimana generasi muda lebih menyukai makanan bergizi dan terkesan mewah juga dapat mendorong peningkatan kebutuhan pangan asal hewan. Kebutuhan pengembangan SDM unggul juga harus ditunjang oleh pangan yang bermutu yang sebagian besarnya adalah bahan bapan asal hewan/ ternak.

Peningkatkan jumlah penduduk, perubahan pola/ gaya hidup dan kebutuhan tantangan untuk memenuhi keperluan SDM unggul agar mampu bersaing di menghadapi era Industri 4.0 ini perlu diikuti oleh suatu perkembangan produksi peternakan yang mampu menopang kebutuhan permintaan dan kebutuhan permintaan bahan pangan hewani yang selalu meningkat yang dapat ditempuh melalui pembangunan peternakan yang tersusun rapi, terencana, efisien dan berkelanjutan yang menjamin system usaha bagi perusahaan dan peternakan rakyat.

Landasan Yuridis

Amanah Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa pembangunan dan sumberdaya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Undang-Undang Peternakan harus mampu menjamin berlangsungnya system peternakan yang melindungi dan menjamin berlangsungnya peneyelenggaraan peternakan di Indonesia secara efisien, menguntungkan, berkelanjutan untuk mendukung kecukupan dan kemandirian pangan hewani yang mencakup semua paspek dalam bidang peternakan mulai hulu sampai hilir dalam rangka menigkatkan kesejahteraan para pelaku usaha peternakan dan konsumen.

UU Peternakan  ada saat ini (UU nomor 18 tahun 2009 dan UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) belum mampu mengakomodir semua kebutuhan yang menjamin kemajuan teknologi, arus globalisasi,  dan kebutuhan keamanan konsumen dan lingkungan usaha peternakan.  

ASAS DAN TUJUAN

Azas

Pembangunan Peternakan berazaskan percepatan dan perluasan kesempatan berusaha dengan memanfaatkan teknologi untuk meningkatakan kesejateraan rakyat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkesinambungan penyediaan pangan hewani.  

Tujuan

Menjamin terselenggaranya system peternakan yang mampu mensejahterakan rakyat secara mandiri dan berkelanjutan.

UNDANG-UNDANG TERKAIT DENGAN RUUP (RANCANGAN UU PETERNAKAN)

  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  • Pemberdayaan Masyarakat (UU no 6 tahun 2014)
  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan 
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undadng Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Undang-Undang Nomor 2014 tentang Keinsinyuran
  • Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
  • Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

Demikian, diantara hasil rumusan FGD pada tanggal 1 desember 2019, dan akan terus mengalami perbaikan maupun penambahan, diharapkan peran aktif anggota ISPI dan seluruh PC ISPI. Salam ISPI…..MITRA PEMERINTAH DLAM MEMBANGUN PETERNAKAN INDONESIA  SEKJEN PB ISPI