UU No11/2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan bahwa Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. Dan Insinyur adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Demikian disampaikan oleh Ir. Ismatullah Salim, SPt, M.Sc. IPM , wakil Sekjen PB ISPI dalam acara webinar PC ISPI DKI bertajuk Bincang Santai dengan Para Insinyur, Sabtu (5/9/20) pukul 15.30-17.30 WIB dengan aplikasi zoom meeting. Acara yang diikuti oleh lebih dari 50 orang ini dihadiri oleh sejumlah tokoh ISPI antara lain Ketua PB ISPI Didiek Purwanto, Sekjen ISPI Joko Susilo, Triastuti Andajani, Prof. Suhubdy Yasin (Unram), Tri Harsi (Kepala BIB Lembang) dan sejumlah pengurus PC ISPI dari berbagai daerah.
Acara dipandu oleh moderator Ir. Ian Sopian, SPt, M.Agr., IPM – Insinyur yang berkarya di Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu Ir. Ismail Mashudi, SPt, IPM – Insinyur di Direktorat Pakan , Ir. Maria Flora Butar Butar, SPt, IPM – Insinyur di Direktorat. PPHNAK, serta Ir. Ismatullah Salim, SPt, M.Sc. IPM – Insinyur saat ini bertugas di Sesditjen PKH . Acara dibuka oleh Ketua Umum PB ISPI Ir. Didiek Purwanto, IPU
Salim mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 22 Maret 2014 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 24 Maret 2014 di Jakarta.
Lingkup pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran mencakup aturan tentang Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran mengatur bahwa Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran. Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur.
Dalam diskusi tentang profesi insinyur peternakan ini para narasumber menjelaskan tentang bagaimana cara mendapatkan gelar profesi insinyur, kedudukan para sarjana peternakan angkatan sebelum 1990 yang sudah bergelar insinyur, pengaturan gelar insinyur bagi para sarjana yang berkarir di PNS pusat dan daerah serta hak dan kewajiban setelah bergelar insinyur profesi.
Ketua Umum PB ISPI Didiek Purwanto dalam sambutan pembukaan acara mengatakan, pihaknya menyambut baik acara PC ISPI DKI , mengingat saat ini profesi insinyur peternakan merupakan hal baru sehingga harus terus disosialisasikan ke masyarakat maupun pemerintah. Ia juga menghimbau agar para anggota dan pengurus ISPI yang muda-muda agar lebih proaktif , karena regenerasi adalah suatu keniscayaan.
Ketua Panitia Bincang Santai Irma yang juga pengurus PC ISPI DKI menyatakan rass syukur dan bangga atas terselenggara acara bincang santai ini yang ternyata diikuti oleh para senior dari PB ISPI maupun dari berbagai cabang.
Berikut ini link untuk mendownload materi webinar dan peraturan terkait Profesi Insinyur:
1. Presentasi Program Studi Insinyur
3. Presentasi Program Insinyur PPI
4. PERMENDIKTI NO 59/2018 tentang IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN TATA CARA PENULISAN GELAR DI PERGURUAN TINGGI h