
ISPINews. Jakarta – 14 tuntutan peternak rakyat akan disampaikan dalam demo akbar oleh Paguyuban Peternakan Rakyat Nusantara (PPRN) bersama peternak ayam petelur dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Rencananya, demo untuk menyampaikan 14 tuntutan peternak rakyat tersebut, bakal digelar mulai pukul 08.00 WIB di berbagai lokasi di Jakarta.

Menurut Ketua PPRN, Alvino Antonio, aksi damai dilakukan secara simultan di berbagai lokasi. “Diantaranya di Istana Negara, Gedung DPR RI, Kantor Kementerian Pertanian, Kantor Kementerian Sosial, Kantor Perusahaan Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan Kantor Japfa Comfeed Indonesia Tbk”, ujar Alvino, Minggu malam (10/10/2021).
Sejauh ini, aksi damai akan diikuti oleh peternak unggas yang tergabung dalam Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN), peternak ayam petelur dari Blitar, Jawa Timur dan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah serta gabungan mahasiswa dari berbagai kampus, diantaranya BEM Universitas Padjajaran.

Aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam memperbaiki tata niaga ayam ras pedaging dan telur, karena saat ini harga sarana pokok produksi peternakan tinggi, tetapi harga jual ayam hidup dan telurnya murah, sehingga sangat merugikan para peternak rakyat mandiri.

14 tuntutan peternak rakyat mandiri tersebut adalah:
- Ganti Menteri Pertanian dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), karena tidak bisa melindungi peternak rakyat mandiri
- Cabut SE Cutting No: 06066/PK.230/F/10/2021
- Perusahaan yang memiliki Grand Parent Stock (GPS)/Parent Stock (PS)/Pakan dan afiliasinya, termasuk meminjam nama perorangan, dilarang melakukan kegiatan budi daya, menjual ayam hidup dan telur ke pasar tradisional
- Naikkan harga ayam hidup dan telur minimal di harga pokok penjualan (HPP) dari peternak rakyat mandiri adalah Rp20.000/kg
- Harga DOC dan pakan disesuaikan dengan harga acuan Permendag No.07/2020
- Terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang melindungi peternak rakyat mandiri, amanat UU No.18/2009 tentang PKH Pasal 33
- Jaminan supply DOC FS (final stock) kepada Peternak rakyat mandiri sesuai Permentan No. 32 /2017 Pasal 19 ayat (1)
- Jaminan harga jual ayam hidup dan telur di atas HPP peternak rakyat mandiri sesuai Permendag No.07/2020, minimal Rp20.000/kg
- Dilakukan penyerapan ayam hidup dan telur di saat harga Farm Gate di bawah HPP peternak rakyat mandiri, sesuai Permendag No.07/2020 Pasal 3 ayat (1)
- Serap daging ayam dan telur oleh pemerintah untuk bantuan sosial/bantuan pangan non tunai
- HE breeding tidak boleh dijual, dan harus diserap pemerintah sebagai bahan baku pakan ternak
- Pemutihan utang peternak rakyat mandiri yang terkena imbas PPKM Covid-19
- Moratorium pembangunan kandang-kandang ayam pedaging dan ayam petelur
- Kementerian Pertanian bersama Kementerian Perdagangan membentuk satgas investigasi dan penindakan guna menerima laporan dan memberi sanksi, jika terjadi pelanggaran atas Permendag No. 07 th. 2020, yang melibatkan peternak mandiri/asosiasi/akademisi.
Alvino sudah mengimbau kepada seluruh peserta aksi damai, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Iya, saya sudah mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan ya”, ujar Alvino.

Sejak Minggu sore hingga Minggu malam, para peserta aksi damai baik peternak maupun mahasiswa sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Mereka menggunakan berbagai moda transportasi seperti bus malam, mobil pribadi bahkan mobil bak terbuka. “Sebagian memakai kapal, menyeberang dari Lampung”, tambah Alvino.
Berbagai perlengkapan aksi juga sudah disiapkan, seperti spanduk, poster, ikat kepala dan topi. (heppy purnama)