Kemudahan Investasi Melalui Online Single Submission (OSS)

Investasi merupakan satu hal yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi di suatu negara sehingga semua negara melakukan berbagai upaya untuk peningkatan investasi. Peningkatan investasi salah satunya dipengaruhi oleh kemudahan pelaksanaan investasi atau di Indonesia disebut dengan kemudahan berusaha. Apalagi saat ini, sebagian besar negara terdampak pandemik Covid-19. Terpuruknya ekonomi suatu negara tentu harus segera dipulihkan dan salah satu upayanya adalah dengan menarik investasi sebanyakbanyaknya. Semakin banyak investasi yang masuk maka akan semakin meningkatkan ekonomi suatu negara. Hal ini karena investasi dapat membuka peluang lapangan pekerjaan.

Dalam menarik investasi, pemerintah senantiasa membuat inovasi-inovasi untuk memudahkan para investor atau pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya. Salah satu hal yang menjadi fokus Pemerintah Indonesia adalah mereformasi sistem perizinan berusaha menjadi sistem berbasis online supaya lebih memudahkan para pelaku usaha dalam memperoleh perizinan. Guna mempermudah sistem perizinan berusaha, Pemerintah telah meluncurkan sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA).

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut: berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing.

Manfaat menggunakan OSS

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat ataupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin.
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat.
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan perizinan berusaha yang berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko kegiatan usaha tersebut menentukan jenis perizinan berusaha yang diperlukan. Melalui sistem ini, pemerintah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Tingkat Risiko dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

  1. Usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal.
  2. Usaha dengan risiko menengah rendah memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri.
  3. Usaha dengan risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
  4. Terakhir, usaha dengan risiko tinggi perlu memiliki NIB, izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dan SS jika dibutuhkan.

Pemerintah Mempermudah Perizinan untuk UMKM

Usaha dengan tingkat risiko rendah, yaitu UMKM, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal. NIB sangat bermanfaat bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Selain berfungsi sebagai perizinan tunggal, NIB juga memudahkan UMK untuk mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan usaha. NIB juga memungkinkan UMK untuk mengakses program bantuan dari pemerintah serta memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya.

Berikut gambaran perizinan bagi UMKM sebelum ada upaya perbaikan pemerintah melalui OSS RBA yang tergambarkan dari UU Cipta Kerja

Benarkah dengan adanya OSS pelaku usaha lebih mudah memperoleh izin usaha?

OSS dapat diakses secara mudah, kapan dan di mana saja karena berbasis online. Para pelaku usaha tinggal mengakses https://oss.go.id/. Selanjutnya, akan diberi petunjuk tentang cara pengisian dan data-data yang diperlukan untuk pembuatan NIB. | Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Badan Usaha: melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab badan usaha atau direktur utama dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan dua email ke badan usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user ID dan password sementara yang dapat digunakan untuk login sistem OSS.

Perorangan: pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada form registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan dua email ke pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user ID dan password sementara yang dapat digunakan untuk login sistem OSS.

Disusun oleh: M. Imron Fuadi, S.Pt., M.P. (Calon Analis Pasar Hasil Pertanian Madya, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan)

Artikel sebelumnya telah terbit pada Buletin Fokus Hilir Volume 1, Nomor 3, Desember 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *