Mengawal Pembangunan Peternakan

Mengawal Pembangunan Peternakan
Oleh : Rochadi Tawaf
Group Diskusi Lab. Ekonomi Agribisnis Fapet Unpad


Selama lima tahun pertama kepemimpinan Jokowi, pembangunan sub sektor peternakan mengalami karut marut tiada henti hingga kini. Kondisi karut marut yang cukup memprihatinkan dialami oleh tiga komoditas peternakan yaitu sapi potong, sapi perah dan unggas. Hadirnya menteri pertanian yang baru (SYL) diharapkan mampu mengatasi semua persoalan tersebut dengan baik. Sehingga peternakan rakyat yang selalu menjadi korban kebijakan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Hal ini karena pembangunan peternakan didominasi (lebih dari 90%) oleh peternakan rakyat.

Sapi Potong dan sapi perah
Pada industri sapi potong, keadaan ini terjadi sejak era pemerintahan sebelumnya. Namun, pada lima tahun terakhir keadaannya makin memprihatinkan. Saat ini, industri sapi potong berada pada kondisi de-industrialisasi. Karut marut terparah terjadi sejak adanya keinginan pemerintah menurunkan harga daging sapi dibawah harga dasarnya. Hingga, berbagai kebijakan mengubah strategi dasar pembangunan peternakan yang telah tertata, dilakukan pemerintah (baca menjungkir balikan kondisi). Akibat hal  ini, telah terjadi lebih dari 14 perusahaan feedloter tidak lagi beroperasi (bangkrut) dan mengancam sekitar 30 industri sapi potong sisanya. Padahal industri ini telah berkontribusi trilyunan rupiah selama puluhan tahun terhadap pembangunan peternak rakyat di perdesaan. 

Karut marut bisnis sapi potong, berdampak pula terhadap pembangunan peternakan sapi perah rakyat. Hal ini disebabkan kebijakan pengembangan sapi potong terhadap sapi perah bagai dua sisi mata uang. Terutama tatkala harga daging tinggi sementara harga susu anjlok, maka dampaknya telah terjadi depopulasi sapi perah hingga 30%. Lebih-lebih, selama lima tahun terakhir ini, pengembangan sapi perah-rakyat seperti tidak tersentuh kebijakan pemerintah yang kondusif.

Sebelum krisis ekonomi tahun 1997, kontribusi susu segar dalam negeri (SSDN) yang dihasilkan peternakan rakyat mampu menembus 50% dari kebutuhan nasional. Namun kini, hanya mampu berkontribusi 18%. Selain itu, munculnya sekitar tujuh korporasi mega industri persusuan di negeri ini, jelas-jelas akan melumpuhkan bisnis peternakan rakyat dibawah naungan GKSI. Atau bahkan bisa sebaliknya? Yaitu, industri besar tersebut malah tidak mampu berkembang. Sebagai akibat tidak kondusifnya kebijakan pemerintah. 

Dibidang persusuan pun seperti tidak nampak adanya keberpihakan pemerintah, terutama dengan dicabutnya permentan 26/2017 menjadi permentan 30/2018 dan kemudian menjadi permentan 33/2018 dimana esensinya memberikan kebebasan kepada IPS untuk tidak bermitra dan tidak menyerap produksi peternakan rakyat.

Perunggasan
Di industri perunggasan pun, peternakan rakyat seolah dibuat menjadi tidak berdaya. Diawali dengan langkanya DOC, afkir dini dan kasus surplus produksi jagung. Pada kasus ini pemerintah mengklaim produksi jagung nasional mencapai sekitar 33 juta ton pada tahun 2018, sehingga tidak diperlukan impor lagi. Memang faktanya Impor jagung menurun drastis, namun sebaliknya impor gandum sebagai pengganti bahan baku pakan meningkat tajam. Fakta lainnya, harga jagung ternyata melambung tinggi. Hal ini, merupakan indikasi tidak adanya pasokan jagung nasional. Akibatnya, biaya produksi usaha ternak unggas meningkat. 

Logikanya, jika biaya produksi meningkat maka harga hasil produksi akan meningkat tajam. Namun, faktanya disisi lainnya harga karkas ayam dipasaran tidak turut naik. Justru yang terjadi adalah sebaliknya, dimana harga ayam hidup ditingkat peternak anjlok dibawah harga pokoknya. Pada kondisi ini pemerintah mengklaim pula bahwa produksi ayam di dalam negeri sudah over supply. 

Anehnya, harga di konsumen tidak turun sebagai akibat over supply, sementara itu di pasar produknya terserap seperti tidak ada gejala kelebihan produksi. Kesemua fenomena yang terjadi tersebut, berdampak negatif terhadap pengembangan usaha peternakan rakyat di perdesaan.  Peternak rakyat dalam tiga tahun terakhir rugi trilyunan rupiah, sebaliknya industry perunggasan meraup keuntungan berlipat-lipat dari kondisi sebelumnya.

Revisi UU PKH
Konsep apapun yang akan digunakan pemerintah dalam membangun peternakan,  seharusnya mampu menjembatani dalam transformasi sistem agribisnis yang berbasis korporasi ditengah-tengah masyarakat yang berbudaya usahatani (farming system).

Selama ini dirasakan masyarakat peternakan bahwa kebijakan strategis yang dilakukan atas dasar hasil rapat tanpa dasar kajian akademik, bahkan kajian akademik yang ada seolah-olah dikesampingkan. Sesungguhnya yang diperlukan adalah kebijakan yang berpihak kepada peternak rakyat, serta perlindungan terhadap produksi domestik. Untuk itu perlu dilakukan harmonisasi seluruh kebijakan yang ada saat ini, terutama kebijakan-kebijakan yang kontra produktif. 

Harmonisasi yang paling mendasar harus dimulai dari merevisi UU No. 41/ 2014 jo. UU No. 18/2009 tentang PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) yang disahkan terburu-buru jelang akhir masa kepemimpinan SBY. UU ini sejatinya sudah digugat empat kali di MK oleh kelompok peternak sapi, peternak Unggas dan masyarakat umum. 

Mengawal 
Revisi terhadap UU PKH ini semakin hari semakin diperlukan. terutama dengan terjadinya perubahan paradigma akibat revolusi industry 4.0 di era digital dan hadirnya UU No. 11/2014 tentang keinsinyuran yang ditindak lanjuti dengan PP No. 25/2019. Dalam kebijakan ini, ternyata bidang ilmu peternakan dinyatakan sebagai profesi peternakan. Artinya, sarjana peternakan sama dengan profesi-profesi lainnya. Sehingga  kehadiran SDM sarjana peternakan menjadi keharusan disetiap sub system produksi peternakan. 

Kewajiban pemerintah dalam menghadirkan profesi sarjana peternakan pada setiap lini sistem produksi, harus diundangkan dalam UU PKH serta kebijakan turunannya. Jika saja kehadiran sarjana peternakan pada setiap lini pembangunan, seperti lembaga pemerintahan maupun lembaga usaha peternakan yang berbadan hukum tentu akan mampu memperbaiki kinerja pembangunan peternakan itu sendiri. Alhasil kinerja pembangunan peternakan yang dikawal oleh sarjana peternakan disetiap lini, akan dapat dirasakan sesuai dengan harapan pembangunan itu sendiri…… semoga.

*tulisan ini pernah dimuat di BISNIS.COM pada tanggal 18 November 2019 dan sudah mendapat persetujuan dari penulis untuk dimuat ulang di PB ISPI SEKJEN PB ISPI