Indonesia sebagai Negara yang mengonsumsi daging sapi sekitar 706.388 ton pada tahun 2022 diprediksi hanya mampu memproduksi daging sekitar 436.704 ton. Selama ini permintaannya tumbuh sekitar 6.4%/tahun jauh lebih tinggi dari kemampuan produksinya, yang hanya 1,3% per tahun. Kekurangannya, didatangkan melalui impor. Fenomen inilah yang menjadikan negeri ini ajang pasar daging bagi Negara produsen daging sapi dunia. India sebagai salah satu Negara exportir daging sapi dan kerbau terbesar di dunia, sangat berkepentingan dengan besarnya pasar daging Indonesia. Namun, sayangnya India hingga kini masih belum bebas PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).
Keinginan para pedagang dari India untuk memasarkan daging ke Indonesia, dimulai sejak Indonesia dinyatakan sebagai Negara bebas PMK tanpa vaksinasi, yang diakui oleh organisasi kesehatan hewan dunia (OIE) pada tahun 1990. Sejak itu, mulai marak daging selundupan yang berasal dari india melalui pintu masuk di perbatasan Negara seperti Malaysia, Brunei Darusalam dan Singapura. India sebagai Negara yang sebagian besar rakyatnya tidak memakan daging sapi, memiliki keunggulan komparatif dimana harga daging relative jauh lebih murah bila dibandingkan dengan Negara lainnya.
Selisih harga yang cukup signifikan inilah yang menarik para pedagang untuk menguasai pangsa pasar di negeri ini. Berbagai upaya para pedagang yang ingin memasukan dagingnya ke Indonesia dengan cara-cara bergerilya melakukan berbagai manuver. Isu yang dihembuskan muncul kepermukaan terutama mengenai selisih harga, monopoli, harga daging mahal sampai dengan konsep perdagangan imbal beli. Manuver ini mulai menampakkan hasilnya dengan munculnya opini monopoli soal impor daging sapi di Indonesia, sekitar awal tahun 2000an.
Sejak opini ini muncul, mulailah manuver berikutnya untuk membuka proteksi maksimum sekuriti dalam perlindungan atas serangan penyakit PMK dibuka, dengan diubahnya UU PKH (peternakan dan Kesehatan Hewan) dari UU No.6/1967 menjadi UU No. 18/2009. Dalam perubahan UU ini, jelas-jelas pemerintah bersama DPR menghendaki proteksi terhadap penyakit di Indonesia tidak lagi berbasis Negara (country based), tetapi berbasis terhadap zona (zona based) dengan alasan Indonesia Negara kepulauan. Selain itu, mencuatnya isu dominasi perdagangan daging yang hanya berasal dari satu Negara (monopoli), yang kesemuanya di ramu seolah penyebab mahalnya harga daging lantaran hal tersebut.
Frasa ini telah ditentang oleh masyarakat peternak dan para tokoh senior dokter hewan (mantan Dirjen PKH) yang sangat menyadari bahwa negeri ini tidak memiliki sarana untuk melindungi diri terhadap kemungkinan serangan penyakit hewan menular strategis (PMK). Silang pendapat pun terjadi pada saat RDPU pada sidang-sidang di DPR RI. Namun, sepertinya ada pemaksaan kehendak, sehigga frasa tersebut tetap tercantum dalam perubahan UU PKH No. 18/2009. Silang pendapat ini pun berkhir di sidang MK yang ditetapkan dalam surat keputusan Nomor 137/PUU-VII/2009 bahwa pemasukan ternak dan produk ternak tetap menganut basis Negara (country based) bukan wilayah (zona).
Namun, tidak selang berapa lama pada tahun 2014, terjadi kembali perubahan terhadap terhadap UU No. 18/2009 yang mencantumkan kembali bahwa frasa pemasukan ternak dan produk ternak berbasis zona. Pada kasus yang kedua, dilakukan gugatan kembali ke MK oleh sebagian masyarakat peternak. Kesimpulan gugatan melalui keputusan MK No. 129/PUU-XIII/2015 bahwa frasa import ternak dan produk ternak boleh dilakukan dari Negara yang berbasis zona.
Produk hukum inilah yang menurunkan kebijakan operasional berupa kebijakan Peraturan Pemerintah No. 4/2016, Permentan No.17/Permentan/PK.450/5/2016 dan SK Mentan No. 2556/2016 yang membolehkan masuknya daging dari India. Berdasarkan hal tersebut, masyarakat peternak melakukan judicial review ke MA atas diterbitkannya PP No. 4/2016. Pasalnya, bahwa India merupakan Negara yang belum bebas PMK dan tidak memiliki Zona. Namun, lagi-lagi putusan MA no. 27/P/HUM/2018 yang tetap memberlakukan PP No.4/2014 tersebut. Sejak kebijakan ini diundangkan importasi daging sapi asal india ini menjadi legal, sejak bulan Juni 2016.
Semua, fenomena yang terjadi ini, merupakan jurus jungkir baliknya Jokowi untuk menurunkan harga daging sapi. Namun faktanya, harga daging yang digadang-gadang harus Rp. 80.000,00/kg tidak pernah menjadi kenyataan. Bahkan dipasar konsumen, harga daging india ini yang naik harganya sama dengan harga daging domestik. Fakta berikut yang sangat memprihatinkan adalah, terjadinya out break penyakit PMK di Jawa Timur, yang menjadi alasan utama kekhawatiran dan penolakan dari kebijakan tersebut telah menjadi kenyataan. PMK ini mengakibatkan kerugian nasional yang luar biasa besarnya, tidak kurang dari Rp. 15.5 Trilyun (Sudardjat, 2015), belum termasuk dampak kerugian di sektor ekonomi lainnya, seperti pariwisata, export komoditi pertanian, penurunan populasi ternak dan keterperangkapan pangan asal daging sapi.
Berdasarkan atas hal tersebut, kiranya Ombudsman segera melakukan evaluasi kebijakan atas kecerobohan pemerintah. Selain itu, Pemerintah segera menetapkan status outbreak, satgas PMK serta moratorium atas kebijakan importasi dari negara-negara yang belum bebas PMK. Hal ini diperlukan guna memudahkan pemerintah melakukan eradikasi, menetapkan dana tanggap darurat, vaksinasi masal dan lainnya…. Semoga.
*Sebelumnya sudah dipublikasikan di Kompas.id 21 Mei 2022 dengan judul yang sama
Keren