“Dewan Persusuan Nasional (DPN) meminta pemerintah segera menerbitkan payung hukum dalam bentuk peraturan presiden (perpres) atau instruksi presiden (inpres) guna menjamin percepatan pengembangan peternakan sapi perah rakyat. Upaya tersebut diperlukan untuk meningkatkan peran peternakan sapi perah domestik dalam memenuhi kebutuhan susu Indonesia, saat ini produksi susu sapi segar lokal hanya mampu mengisi sekitar 20% dari total kebutuhan nasional. ” – Investor Daily Senin 31 Mei 2021
Berikut ini isi Siaran Pers Dewan Persusuan Nasional selengkapnya.
SIARAN PERS
Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Susu Nusantara (HSN) dan untuk tahun 2021 ini adalah peringatan yang ke-12. Butir-butir yang menjadi pertimbangan penetapan HSN adalah untuk lebih mendorong perkembangan peternakan sapimperah rakyat dan meningkatkan konsumsi susu segar.
Dalam perkembangan HSN selama ini justru lebih banyak dimanfaatkan korporasi industri pengolahan susu untuk memasang promosi produk mereka dalam skala besar dan massif. Peternak sapi perah rakyat tetap sebagai penonton karena mereka tidak merasakan secara nyata makna dari HSN seperti yang dirancang ditetapkan. Beberapa indikator tidak adanya makna dari HSN antara lain tidak ada wujud yang signifikan serta komitmen politik dari Pemerintah untuk memacu percepatan peternakan sapi perah rakyat. Payung hukum dalam bentuk Inpres atau Perpres sebagai pengganti Inpres No.2 tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang dituntut oleh peternak sapi perah tidak kunjung terbit. Demikian juga tidak ada wujud komitmen Pemerintah yang dimanifestasikan dalam APBN di Kementrian Pertanian serta Lembaga terkait lain juga terlalu kecil. Pemerintah selama hampir 17 tahun lebih hanya fokus pada program swasembada daging sapi yang gagal dan telah menelan dana APBN lebih dari 25 triliun rupiah. Indikator lainnya tercermin melalui produksi susu segar dari peternak sapi perah yang relatif stagnan sehingga produksi susu segar hanya mampu memenuhi kebutuhan susu nasional kurang dari 20 persen. Selain itu program swasembada susu di tahun 2020 juga gagal.
Menyambut peringatan HSN ke-12 di tahun 2021 ini, Dewan Persusuan Nasional meminta Langkah kongkrit kepada Pemerintah untuk memberi perhatian kepada pengembangan peternakan sapi perah rakyat yang sebenarnya adalah ‘tambang emas putih’. Beberapa kebijakan yang dituntut oleh Dewan Persusuan Nasional adalah:
- Pertama, Presiden segera menerbitkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden yang menjamin percepatan pengembangan peternakan sapi perah rakyat.
- Kedua, mendesak kepada Pemerintah agar peternak sapi perah rakyat memperoleh kesempatan ikut menikmati nilai tambah dari susu segar yang selama ini mereka hasilkan dan lebih dari 90 persen dipasarkan ke Industri Pengolahan Susu sebagai bahan baku.
- Ketiga, ada subsidi untuk sapi perah impor guna menaikkan skala pemilikkan sapi peternak dan mempercepat peningkatan populasi.
- Keempat, menugaskan kepada holding BUMN Pangan untuk menjadi motor utama dalam pengembangan peternakan sapi perah rakyat.
Jakarta, 30 Mei 2021
Dewan Persusuan Nasional
Teguh Boediyana
Ketua