Bertempat di Gedung Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kamis (21/3) telah diadakan sosialisasi Program Profesi Keinsinyuran Peternakan oleh Badan Kejuruan Teknik Peternakan PII bersama Ditjen PKH.
Didiek Purwanto Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (PB ISPI) menjelaskan bahwa, ISPI mewadahi kita semua sebagai anggotanya untuk bisa bertahan. Secara regulasi Sarjana Peternakan juga telah dibatasi kewenangannya karena aturan yang mengikat.
“Karena memang kita belum memiliki paying hukum yang kuat dalam hal keprofesian. Saya sendiri setelah melakukan cek ijasah kelulusan kuliah ternyata tidak tertulis sebagai insinyur, melainkan Sarjana Peternakan.”
Rr. Sri Widayati, selaku Direktur Pakan Ternak Ditjen PKH, Kementerian Pertanian dalam sambutannya mengatakan, program profesi keinsinyuran sangatlah perlu untuk menghadapi tantangan kedepan. Untuk itu, kegiatan ini sangatlah penting bagi kita semua sebagai Sarjana Peternakan.
Sementara itu, Ali Agus Ketua BK Teknik Peternakan dan juga Dekan Fapet UGM, menyebutkan kalau melihat peta kualitas SDM Dunia, ini menjadi sangat tertantang bagi Negara. Karena kualifikasi SDM ini tentu ada indikatornya, salah satunya ialah keprofesionalitas.
“Seorang yang memiliki profesi dan diakui itu memiliki hak dan kewenangan. Bedanya profesi dan bukan profesi itu dengan adanya kewenangan dan dilindungi oleh undang-undang.”
Lebih lanjut Ali Agus mengatakan, era globalisasi menuntut sebuah keahlian yang diakui sebagai kompetensi dan profesi global. Peternakan merupakan industri pangan asal ternak, berdasarkan ilmu dan teknologi yang menghasilkan konsekuensi-konsekuensi dalam penerapannya, tidak hanya kompetensi yang dibutuhkan namun tanggungjawab secara hukum atas tindakan profesi.
Produk-produk Peternakan merupakan hasil rekayasa hayati (bio-engineering). Banyak tindakan-tindakan keahlian, dan pengambilan keputusan strategis dalam bidang peternakan yang dilakukan oleh selain ahli peternakan.
Budi Guntoro menyebutkan latar belakang program keinsinyuran dilandaskan dari UU Nomor 11 Tahun 2014 tentang keinsinyuran merupakan salah satu landasan hukum pengembangan keprofesian insinyur di Indonesia.
Undang undang ini menjadi kekuatan dalam memberikan perlindungan kepada pengguna profesi keinsinyuran dan pemanfaat keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja Insinyur.
Ali menambahkan, program keinsinyuran dapat ditempuh dengan 2 cara, yakni secara pembelajaran reguler atau rekognisi pembelajaran lampau. Pembelajaran reguler ialah diperuntukan para lulusan Sarjana peternakan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.
Sementara program rekognisi ialah bagi para lulusan sarjana peternakan yang telah memiliki pengalaman praktik keinsinyuran minimal 5 tahun. IT & Media ISPI