SARJANA PETERNAKAN MENGGUGAT

Daud Samsudewa S.Pt, M.Si., Ph.D


Inseminator dan Pemeriksa Kebuntingan Ternak merupakan petugas garda terdepan dari pemerintah untuk mendukung kesuksesan Sistem Perbibitan Nasional, sehingga masuk sebagai tenaga reproduksi dan perbibitan. Inseminator dan pemeriksa kebuntingan ternak terdiri dari unsur ASN dan non ASN di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas yang membidangi fungsi peternakan di daerah. Pembinaan dan Pengawasan yang dimaksud, salah satunya adalah Peran Dinas di daerah dalam mengatur organisasi satuan pelayanan Insemionasi Buatan (SP-IB) dengan menyesuaikan jumlah akseptor sapi, kondisi medan dan jarak tempuh dengan ketersediaan petugas Inseminais Buatan (IB) dan pemeriksa kebuntingan (PKb).

Harapannya dengan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat memberikan pelayanan yang optimal dan hasil yang sesuai kaidah teknis reproduksi dan perbibitan serta memberikan iklim usaha kondusif terutama bagi Tenaga Reproduksi yang Non ASN. Penjaminan suply demand (Permintaan IB dan Ketersediaan Petugas) oleh Dinas memiliki arti penting dalam keberhasilan IB, dimana kenyataan di lapangan Petugas inseminator saat ini memiliki background pendidikan yang masih beragam dengan skill yang terstandarisasi melalui sertifikasi kompetensi IB.

Namun, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 6 memasukkan Petugas IB dan PKb ke dalam Petugas Paramedik Veteriner dan di Pasal 9 dan 10 menggolongkannya ke dalam Petugas Jasa Medik Veteriner yang di dalam pelaksanaannya harus di bawah penyeliaan dokter hewan (Pasal 13 ayat 3). Peraturan Menteri Pertanian 03 Tahun 2011 Pasal 46 yang mengatur tentang pengawasan dan pembinaan dokter hewan dalam pelaksanaan IB dan PKb juga sangat bertentangan dengan beberapa peraturan yang lain yang mengatur bahwa pembinaan dan pengawasan Inseminasi Buatan ada di bawah kendali Pengawas Bibit Ternak. Beberapa peraturan tersebut antara lain Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 02 tahun 2011 yang mengatur Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan dijelaskan rinci dalam Permentan No 08 tahun 2012 Bab II tentang Penjabaran Tugas Pokok, Bidang Kegiatan,

Rincian Dan Tolok Ukur Kegiatan antara lain :

  • Melakukan pemeriksaan kelayakan akseptor dan atau resipien dalam rangka pembiakan ternak melalui inseminasi buatan
  • Melakukan IB pada ternak (ternak besar, kecil dan unggas) pada proses produksi bibit ternak
  • Melakukan Pemeriksaan Kebuntingan dalam rangka pembiakan ternak melalui IB.

Di lain pihak, seorang Pengawas Bibit Ternak harus memiliki pendidikan bidang Peternakan sehingga ruang lingkup IB bukan pada ranah/ruang lingkup kesehatan hewan sehingga tidak memerlukan penyeliaan medis veteriner (Dokter Hewan). Beberapa regulasi yang menyatakan mengenai Tugas Pokok, Fungsi dan Wewenang Pengawas Bibit Ternak dalam Pelaksanaan IB dan pengawasannya adalah antara lain sebagai berikut :

  • PP No 48 tahun 2011 Tentang SDGH dan Perbibitan ternak, bagian ke empat Bab Pengawasan Peredaran Bibit/Benih *) Benih baca = semen beku/telur tetas/embrio, pasal 59 dilakukan oleh Pengawas Bibit Ternak.
  • Permentan No 42, Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Benih Dan Bibit Ternak, pasal 14-19 yang secara jelas mengatur Tugas Pengawas Bibit Ternak adalah merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil pengawasan peredaran bibit/benih serta wewenang memberikan rekomendasi hasil pengawasan.

Sehingga, tidak bisa diklaim bahwa Kegiatan IB dan PKb merupakan kegiatan medik veteriner, karena di dalam pelaksanaan dan evaluasi banyak terkait tugas pokok dan wewenang Pengawas Bibit Ternak dari mulai Pengawasan di sektor produksi benih (semen beku) sampai dengan kesesuaian dalam peredarannya.

Selain itu, Pasal 25 ayat 1 huruf e menunjukkan ketidaklogisan Peraturan Menteri pertanian 03 Tahun 2019 dengan adanya persyaratan administrasi pengajuan SIPP sebagai Tenaga Paramedik veteriner bidang reproduksi dan perbibitan (IB, PKb dan ATR) harus memiliki fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan.

Lalu bagaimana nasib Sarjana Peternakan? Sarjana yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Bibit Ternak sekaligus Tenaga Reproduksi dan Perbibitan (inseminator dan pemeriksa kebuntingan) yang di dalam Rancangan Pembelajaran di Perguruan Tinggi didukung dengan mata kuliah utama yang berhubungan dengan Ilmu Reproduksi Ternak, Fertilitas dan Sterilitas Ternak, Teknologi Bioreproduksi, Ilmu Pemuliaan Ternak dan Manajemen Perbibitan Ternak dan Perundang-undangan Perbibitan Nasional. Ataupun nasib petugas inseminasi buatan dan pemeriksa kebuntingan yang berpendidikan sarjana non kedokteran dan peternakan atau bahkan diploma 3 peternakan??

Selanjutnya, Jumlah tenaga reproduksi (Inseminator dan pemeriksa kebuntingan) se-Indonesia berdasarkan data ISIKHNAS sejumlah 13.575 orang dengan distribusi sbb:

Lalu, dari jumlah data tersebut, berdasarkan hasil pendataan dari DPW Paravetindo Jawa Tengah 901 inseminator (10%) berasal dari Jawa Tengah. Distribusi pendidikan dari 901 orang tersebut adalah sebagai berikut:


Jumlah inseminator diatas 50% lebih telah berusia 50 tahun keatas. Kondisi ini akan sangat mempengaruhi paling tidak 10 tahun ke depan kekurangan petugas teknis reproduksi (Inseminator dan pemeriksa kebuntingan) kerena akan menuju purna tugas. Di lain pihak, dengan tidak diijinkannya calon petugas inseminasi dan pemeriksa kebuntingan yang telah mengikuti pelatihan teknis reproduksi setelah tahun 2019 untuk mendapatkan Surat Ijin Praktek Paramedik (SIPP) karena tidak berpendidikan dokter hewan, sarjana kedokteran hewan dan diploma III Kedokteran Hewan akan berdampak pada zero growth pertambahan petugas non kesehatan hewan, kondisi ini tidak mungkin terpenuhi oleh jumlah lulusan kesehatan hewan dan akan berpengaruh pada penurunan pelayanan inseminasi buatan dan keberhasilan program pembibitan ternak.

Oleh karena itu melalui tulisan ini, kami Sarjana Peternakan Menggugat. Kami menggugat dan merekomendasikan satu kata CABUT!! Permentan 03 Tahun 2019 yang berpotensi besar “mengkebiri” Sistem Perbibitan Nasional di Indonesia!!

Penulis adalah dosen di Fakultas Peternakan dan Pertanian Universitas Diponegoro

15 thoughts on “SARJANA PETERNAKAN MENGGUGAT

  1. Terimakasih pak, sudah menyampaikan nya melalui tulisan. Semoga ini segera di publish secara global agar ruang untuk sarjana peternakan juga di perhatikan

  2. Sebagai salah satu sarjana peternakan dan salah satu yang pernah menjadi mahasiswa penulis, saya mendukung adanya gugatan ini. Satu kata, CABUT!!

  3. Tulisan yg bagus dan materi ini wajib disampaikan kepada para sarjana peternakan di semua lini, bahkan kepada mahasiswa peternakan di semua prodi.

  4. Benar itu …..
    Lulusan Sarjana peternakan dalam berkarya dikebiri…
    Kemarin saya juga mengajukan protes ke jajaran ispi jatim 2 dan sempat mengadakan zoom dg ketua ispi jatim 2 dg jajaranya.

  5. Saya adalah sarjana peternakan alumni UNDiP
    Selayang kehidupan inseminator. pkb. atr dan pelayanan keswan
    Saya masuk Brebes sbg sukarelawan Maribaya yg Sekarang terkenal sbg Padang Penggembalaan Maribaya
    Sebagai Sarjana Peternakan Yang baru Harus menggurusi masyarakat yg kala itu Hanya 21 kk dg adat yg tertinggal dan pendidikan anak anak di no ke tdk terperhatikan baik pendidikan formal maupun agama apalagi pendidikan etika
    Dgn ilmu seadanya seorang Budi menjadi Guru tanpa bayar utk anak anak dan sbg pengampu peternakan kambing milik pemda.
    Dan sekian thn kemudian Budi menikmati sbg guru dan Mantri di Maribaya. Mulai ada hasil anak anak sdh bisa baca tulis berhitung seadanya dan tahu huruf hijahiyah dan kambing mulai baik dan sehat serta berkembang dgn bantuan bimbingan kepala poskeswan Bumiayu Drh. Ismu Subroto.
    Setelah pergantian Bupati dari Bpk Samsudin Sugiman ke Bpk Tajudin Nur Ali kebijaksanaan pembangunan berganti dan Maribaya ditinggal dan tdk diperhatikan lagi.
    Kemudian Budi menjadi seopang Mantri Lapangan yg harus mengawal kec Bumiayu baik tehnis maupun administrasi.
    Dalam perjalananpun terjadi spt kejadian ispi spt itu yaitu mantri ternak tdk dpt mengobati ternak pdhl tehnis di kecamatan hrs diampu waktu itiu katanya harus dokter hewan dan yg bisa dilakukan ib karena sdh diklat di thn 2000
    Dan kadangpun sekarang sbg wasbitnak dan inseminator.pkb dan atr serta keswan
    Ada anggapan Sampean tdk boleh ib karena wasbitnak padahal sdh punya sertifikat dan bgmn harus menjelaskan krn saya hanya staf dan yg ngomong pejabat tinggi ini sbg selayang pandang ISPI padahal yg dibutuhkan peternak yernak sehat sapi kebo wedus manak lan peternak bisa cerah menatap masa depan keluarga dan anak anaknya

  6. TINDAKAN IB dan PKB termasuk TINDAKAN MEDIK , maka HARUS dilakukan oleh DOKTER HEWAN atau non dokter hewan dengan PENYELIAAN DOKTER HEWAN

    Tindakan medik, menurut definisi adalah tindakan promotive, preventive, curative dan rehabilitative.
    (WHO 2017 Classification of Health Care Functions (ICHA-HC) dan UU no 36 tahun 2009 tentang Keehatan pasal I angka 12 sd 15.
    Tugas dan kewenangan drh adalah Safety, Security, Assurance dan Animal Welfare
    Salah satu kewenangan drh adalah sebagai profesi yang mengeluarkan health certificate untuk hewan berdasar pemeriksaan dan diagnose. Kewenangan ini tidak dimiliki profesi lain.
    Kurikulum Pendidikan dokter hewan antara lain , meliputi ilmu klinik, ilmu patologi, medik reproduksi , fisiologi, farmakologi dll, terdiri dari ilmu normal dan abnormal atau patologis.

    Berdasar dasar keilmuan tersebut maka IB dan PKB termasuk Tindakan promotive , preventive kuratif dan bisa rehabilitative (WHO 2017 Classification of Health Care Functions (ICHA-HC), dan ini adalah kewenangan dokter, dengan pemahaman bahwa apabila tindakan tersebut tidak dilakukan oleh orang yang berwenang maka akan menimbulkan gangguan Kesehatan dan hal ini harus dilakukan tindakan oleh seseorang dengan kemampuan promotif menjadi lebih baik, mencegah kerusakan karena ketidak mampuan teknik, mengobati ketika ada masalah dan memulihkan ketika ada tindakan yang tidak benar.

    Lebih lanjut siapa yang berwenang untuk memastikan hewan aman, nyaman dan terbebas dari segala masalah kesrawan yaitu drh, mestinya tindakan IB dan PKB juga harus dipastikan masuk kesrawan adalah orang yang punya kewenangan dan kemampuan untuk melakukan ituyang sudah dididik dalam keilmuan yang benar dan diakui pemerintah. Seandainya dilakukan ngawur dan tidak berilmu maka akan melanggar dasar dasar kesrawan tsb. Maka jika non drh harus dibawah penyelia drh.

    Hasil diagnose dari IB dan PKB hanya dapat dilakukan dan dikeluarkan oleh drh , kewenangan dan kemampuan itu hanya oleh drh, non drh tidak bosa mengeluarkan “health certificate”karena masuk di ranah medis

    IB dan PKB adalah bagian dari kurikulum Pendidikan drh yaitu Obstetri dan Theriogenologi/Reproduksid an Obstetri , sehingga hanya drh yang mempunyai kurikulum tsb yang mempunyai kewenangan, tidak cukup hanya yang keadaan normal saja yang dipelajari tapi harus sampai keadaan yang patologis , diagnose dan penanganannya, maka disebut tindakan medik. IB dn PKB masuk dalam Tindakan medik, karena ada kemunginan untuk menjadi gangguan Kesehatan yang membutuhkan drh.

    DASAR PERATURAN dan PERUNDANGAN

    UU no 36 2009 tentang Kesehatan pasal I angka 11 s.d 15 , definisi Tindakan medis, IB dan PKB termasuk Tindakan promotof, preventif, kuratif dan rehabilitasi , karena punya potensi gangguan Kesehatan jika dilakukan IB dan PKB.

    UU 18/2009 jo 41/2014 : Ketentuan Umum : Poin 2 : Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, MEDIK REPRODUKSI, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan. Poin 31 : MEDIK REPRODUKSI adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewan. Poin 18 : Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina SEHAT untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting

    Permentan 03/2014 : Pasal 7 : Tenaga Medik Veteriner (Dokter Hewan dan Dokter Hewan Spesialis) dalam melaksanakan melaksanakan pelayanan jasa medik veteriner melakukan tindakan berupa …. (i) menerbitkan surat status reproduksi hewan, (m) melakukan medik reproduksi. IB dan PKB masuk dalam ranah Tindakan medik, (lihat aturan di atasnya)

    UU 18 dan PP terkait lainnya disitu tertulis bahwa diagnosa adalah hak dan kewenangan medik. IB dan PKB melakukan diagnose sebelum dan sesudah tindakan. Maka setiap langkah yang menghasilkan diagnose apalagi sampai mengeluarkan surat keterangan status kesehatan seperti sehat tidak sehat, bunting dan tidak bunting adalah Tindakan medik

    Permentan 2019 / 03 yang merupakan pengganti Permentan 2010 /2 tentang PEDOMAN LAYANAN MEDIS VETERINER oleh PARAMEDIK DI BAWAH PENYELIAAN DOKTER HEWAN, termasuk Tindakan IB dan PKB adalah jenis layanan paramedik veteriner artinya IB dan PKB adalah tindak medik diakui secara aturan resmi.
    KESIMPULAN
    IB dan PKB adalah Tindakan medik, yang melakukan Tindakan untuk mendiagnosa membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan tersebut berupa Status Kesehatan (health certificate).
    Proses medik yaitu promotive, preventive, curative dan rehabilitative adalah Tindakan medik dan pada Tindakan IB dan PKB termasuk di dalamnya, sehingga hanya drh yang diluluskan dari Pendidikan Dokter Hewan dengan kurikulum yang mendukung yang dapat melaksanakannya
    Tindakan medik/ layanan IB dan PKB harus dilakukan oleh dokter hewan , seadainya non drh yang melakukan harus dibawah penyeliaan dokter hewan, karena non drh tidak mempunyai kewenangan menurut UU dan Peraturan yang berlaku di Indonesia dan OIE. Istilah petugasnya adalah “PARAMEDIK”sebagai bukti pengakuan bahwa IB dan PKB adalah Tindakan medik

    1. menurut anda yang jadi inseminator ayam bagaimana dok? Banyak rekan-rekan di Indonesia raya yg bisa melakukan inseminasi buatan pada ayam dan hewan lainnya. Kenapa hanya yang sapi? Atau hanya iri semata dan semena-mena karena jg harus bayar 120 ribu ke penyelia. Sedangkan Permentan masih belum spesifik penjelasannya apakah jadi inseminator sapi, ayam, babi, dsb.
      Kalau memang yg membuat Permentan ini berani memberi keputusan atas dasar Pancasila sila ke 4, seharusnya lulusan sarjana peternakan dan semua inseminator lulusan yg bukan dr jalurnya juga diajak bertatap muka dalam memutuskan perkara ini.

  7. Sudah selayaknya petugas IB,PKB, maupun ATR dari bidang linier yang kompeten, entah itu dari dokter hewan maupun sarjana peternakan yang notabene memiliki pendidikan dasar mengenai itu. Selain itu, harusnya pemerintah membedakan antara pendidikan dokter hewan, sarjana kedokteran hewan dan diploma III Kedokteran Hewan dengan Sarjana Peternakan dimana sarjana peternakan dapat mendapatkan Surat Ijin Praktek Paramedik (SIPP) dengan ketentuan IB,PKB dan ATR. Balai sebagai penyedia jasa pelatihan dengan gampang menerima pelatihan dan pemerintah daerah yang gampang merekomendasikannya untuk mengikuti pelatihan tanpa memandang latarbelakang pendidikan. Sekian dari saya Sarjana Peternakan
    #peternakanmenggugat

  8. Saya setuju untuk merekomendasi Permentan No. 3 Tahun 2019. PB ISPI tolong diperjuangkan Hak-hak sarjana peternakan termasuk di dalamnya yang dirampas dan claim oleh bidang lain seperti IB , pengawasan kebuntingan sampainmanajemen pembibitan.
    Selamat berjuang PB ISPI, semiga SPt srmakin berjaya.

  9. Mohon maaf kami kirim pesan disini.
    Kami perusahaan swasta akan membuka peternakan sapi dgn kapasitas 500 – 1000 ekor, bertempat di Ciseeng Bogor.
    Kami butuh tenaga S1 Peternakan yg sdh berpengalaman 3 – 5 tahun dibidang ternak sapi.
    Lamaran dikirim ke:
    Whatsapp 0812 8300 3799

  10. Saat ini sarjana peternakan kesulitan mengikuti pelatihan IB, karena salah satu persyaratan untuk mengikuti pelatihan harus medapat rekomendasi Dinas Peternakan Setempat, dan sayangnya Sumberdaya Manusia yang mempunyai semangat, dan mau nngeluarkan dana mandiri untuk membayar kegiatan tersebut tetapi Dinas peternakan tidak memberi rekomensari, saya belum sepenuhnya mengerti aturannya bagaimana?

  11. Hal tersebut saya alami di Kabupaten Blora, dimana waktu saya meminta rekomendasi dari dinas setempat terhalang adanya Peraturan Menteri pertanian 03 Tahun 2019, bahwa adanya persyaratan administrasi pengajuan SIPP sebagai Tenaga Paramedik veteriner bidang reproduksi dan perbibitan (IB, PKb dan ATR) harus memiliki fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan, sedangkan saya lulusan S-1 Peternakan.
    Hal tersebut merupakan penghalang terberat bagi saya karena untuk mendapatkan SIPP salah satu syarat dari badan penyelenggara yaitu adanya rekomendasi dari Dinas setempat.
    Saya sangat kecewa dengan adanya hal tersebut, dimana pada masa perkuliahan, saya mendapatkan Mata Kuliah Utama dan praktek mengenai Ilmu Reproduksi Ternak, Ilmu Pemuliaan Ternak dan Ilmu Kesehatan Ternak. Adanya mata kuliah tersebut terasa sia-sia saat kita lulusan S-1 Peternakan ingin menyalurkan ilmu yang di dapat waktu perkuliahan pada masyarakat dan terhalang Peraturan Mentri Pertanian.
    Harapan saya lulusan S-1 Peternakan diberikan ruang untuk menyalurkan ilmu yang didapat waktu perkuliahan, khususnya yang menyangkut dengan Mata Kuliah Utama yang diberikan disetiap Universitas Jurusan Peternakan.
    Saya mengucapakan terimakasih kepada Bapak Daud Samsudewa S.Pt, M.Si., Ph.D yang telah mengeluarakan tulisan “Sarjana Peternakan Menggugat”
    Saya mendukung adanya gugatan ini. Satu kata, CABUT!!
    #SaveS.pt
    #Cabut
    #Samin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *